Berita

Kementerian Keuangan Siap Kolaborasi dengan KPK Usut Pidana Rafael Alun

×

Kementerian Keuangan Siap Kolaborasi dengan KPK Usut Pidana Rafael Alun

Sebarkan artikel ini
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh saat rilis pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023). Foto: tangkapan layar.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengaku siap berkolaborasi dengan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk pihaknya memberikan hasil audit investigasi eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo yang dinilai terbukti menyembunyikan harta kekayaan dan tak membayar pajak.

Laporan hasil audit investigasi terhadap Rafael Alun ini bisa digunakan KPK untuk mengusut kasus dugaan pidana seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), penggelapan, hingga kegiatan yang terindikasi merugikan keuangan negara.

“Jadi kami sudah biasa ini nanti kita kolaborasi. Jadi bisa saja nanti dalam kegiatan penegakan hukum gitu, kita siap mendukung sepenuhnya. Karena bisa saja atau biasanya laporan hasil investigasi kita dijadikan bahan untuk pendalaman lebih lanjut terkait dengan kalau ada dugaan tindak pidana,” kata Nuh saat konferensi pers daring, TeropongNews pantau dari kanal YouTube Kemenkeu RI di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Mengenai konteks memidanakan Rafael Alun Trisambodo, Nuh serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, bisa saja KPK melakukan penelusuran lebih dalam untuk mencari bukti-bukti terkait yang bisa menyeret Rafael Alun dalam kasus pidana.

“Nah, apabila nanti terkait dengan adanya fraud pidana itu tentunya kita pahami sebagai ranah dari aparat penegak hukum,” ucap dia.

Nuh menegaskan, lembaganya hanya bisa memberi sanksi administratif kepada Rafael Alun berupa pemecatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) DJP Kementerian Keuangan lantaran yang bersangkutan sudah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Dalam menelaah kasus ini ada pembentukan tiga tim yang mengkaji dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ayah Mario Dandy Satrio tersebut.

“Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan itu ranahnya administrasi. Jadi kita menegakkan disiplin, jadi penjatuhan hukuman disiplin,” ujar Nuh.

Diketahui, masyarakat menyoroti harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menganiaya anak pengurus GP Ansor, David Ozora hingga terbaring koma.

Rafael Alun sebelumnya sempat dipanggil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/3/2023) lalu, untuk dimintai klarifikasi terkait harta kekayaan yang dinilai tidak wajar.