TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati, sementara ketuk palu Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) terbilang ringan, dipidana penjara satu tahun enam bulan dalam perkara pembunuhan N. Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan tersebut,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
RI-1 ini memastikan bahwa eksekutif dalam hal ini pemerintah tidak bisa mencampuri dapur penegak hukum terkait putusan hakim kepada para terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
“Ya itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur,” ucap Jokowi.
Jokowi mengaku menyimak dan mengamati hasil persidangan.
“Saya lihat tapi sekali lagi, saya tidak bisa memberikan komentar,” katanya.
Dia berpendapat, majelis hakim telah melihat secara utuh fakta-fakta di persidangan, disertai dengan bukti-bukti, juga mendalami keterangan saksi yang ada untuk selanjutnya hakim memberi pertimbangan vonis terhadap pihak-pihak yang tersangkut pembunuhan Yosua, yang didalangi Ferdy Sambo.
“Tapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan, fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti juga kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan kemarin,” ujar Jokowi.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masing-masing sudah divonis mati dan 20 tahun penjara. Pasutri itu sudah menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J pada Senin (13/2/2023).
Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis dengan pidana 15 tahun penjara pada Selasa (14/2/2023). Di hari yang sama, Bripka Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara. Sementara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (15/2/2023).