Berita

Pembunuhan Yosua, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

×

Pembunuhan Yosua, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana N. Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) saat mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu, (15/2/2023).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) atas kasus pembunuhan berencana N. Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Mengadili, menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Dengan adanya vonis tersebut, Richard pun diharuskan menjalani masa kurungan sisa, hingga putusan ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Menetapkan penangkapan dan lamanya masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujar hakim.

Richard pun ditetapkan sebagai justice collaborator yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hakim juga memutusukan, Richard harus membayar biaya perkara pembunuhan Brigadir J.

5484
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabortaor, membebankan terdakwa membayar perkara sebasar Rp 5000,” ucap hakim.

Hakim pun mengungkap hal-hal yang memberatkan hukuman, yakni karena terdakwa Richard dapat dikatakan dekat dengan korban Yosua. Akan tetapi masih tega mengeksekusi korban, meskipun dengan perintah sang atasan, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

“Hal memberatkan hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” tandas hakim.

Sementara hal yang meringankan hukuman Richard yaitu dirinya dikategorikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan LPSK. Selain itu, Bharada E juga dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan, juga menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari.

“Hal meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi, keluarga Brigadir J telah memaafkan terdakwa,” jelas hakim.

Sontak saat hakim membacakan putusan tersebut, Richard Eleizer tak mampu membendung tangisnya.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masing-masing sudah divonis mati dan 20 tahun penjara. Pasutri itu sudah menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis dengan pidana 15 tahun penjara pada Selasa kemarin. Di hari yang sama, Bripka Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara. Sementara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis 1 tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.