Berita

Pedih! Sri Mulyani Tak Tega Lihat Kondisi David Putra GP Ansor di RS

×

Pedih! Sri Mulyani Tak Tega Lihat Kondisi David Putra GP Ansor di RS

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan, Sri Mulyani membesuk David Latumahina, dan bertemu orangtua David, di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta, Sabtu (25/2/2023). Foto: tangkapan layar.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyempatkan diri membesuk David Latumahina (15) yang menjadi korban penganiayaan keji oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20), yang merupakan anak Rafael Alun Trisambodo pejabat Direktorat Jenderal Pajak, di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan pada Sabtu (25/2/2023).

Dalam video yang di unggah akun instagram nya, @smindrawati, Sri Mulyani bertemu ayahanda David, bapak Jonathan beserta keluarga. Ia memyampaikan permohonan maaf atas kasus yang menimpa David.

Sri Mulyani menerangkan tak tega melihat kondisi David yang saat ini masih terbaring di ruang ICU. Hati kecilnya tergetar, hanya kalimat prihatin yang banyak terucap dari bibir ibu Menkeu itu.

“Sungguh pedih dan remuk hati melihat kondisi David akibat penganiayaan yang kejam dan keji,” kata Sri dalam keterangan resmi, di kutip TeropongNews, Minggu (26/2/2023).

Dalam kunjungannya, Sri Mulyani bertemu dengan dokter yang merawat David. Dokter menjelaskan saat ini kondisinya sudah mulai stabil, namun bagian luka serius di tubuh David memerlukan proses penyembuhan panjang dan perawatan intensif.

“Kami melihat kondisi David, dan mendapat penjelasan dokter ICU mengenai perkembangan kesehatan David. Dokter menyampaikan keadaan David lebih baik dibanding hari pertama perawatan. Namun proses observasi perawatan David masih panjang,” tutur Sri Mulyani.

Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap dan menetapkan Mario menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap (D).

Mario dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsidair Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Adapun dari buntut kejadian itu, Sri Mulyani juga mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo di Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu. Pencopotan Rafael dilakukan pada Jumat, (24/2/2023).