Berita

Mahfud MD Tepuk Tangan Gembira Saat Hakim Vonis Ringan Richard Eliezer

×

Mahfud MD Tepuk Tangan Gembira Saat Hakim Vonis Ringan Richard Eliezer

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto: ig @mohmahfudmd).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di sela-sela waktu kerjanya, menyempatkan diri menonton sidang pembacaan vonis putusan hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam kasus pembunuhan N. Yosua Hutabarat (Brigadir J), dari layar kaca.

Hal itu terungkap dari unggahan di kanal YouTube Kemenkopolhukam. Mahfud MD bahkan tampak bertepuk tangan gembira sesaat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan vonis Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan penjara pada sidang Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut tentunya jauh lebih ringan dari target jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penghilangan nyawa Brigadir Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Kalibata, Jaksel, Jumat (8/7/2022).

“Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini,” kata Mahfud MD, Teropongnews kutip dari kanal YouTube Kemenkopolhukam, Kamis (16/2/2023).

Mahfud melihat sosok Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso beserta rekannya mempunyai keberanian dan objektif dalam membacakan seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan yang mendukung ataupun memojokkan Eliezer dalam perkara tersebut.

“Semua dibaca, suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim sehingga saya lihat putusannya menjadi sangat logis. Hakim berkemanusiaan, mengerti denyut-denyut kehidupan masyarakat dan progresif juga,” ucap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mahfud mengakui telah banyak melihat kinerja para hakim di Indonesia. Di sisi bersamaan, ada pula hakim yang menurutnya mengeluarkan putusan tidak memuaskan tatkala menangani perkara besar yang disoroti publik.

Namun, dia menilai hakim Wahyu Iman Santoso dan tim telah bekerja dalam koridor yang benar lantaran tidak terpengaruh oleh derasnya opini publik.

“Tetapi dia (hakim) memperhatikan public common sense,” jelas Mahfud memuji kinerja hakim Wahyu Iman Santoso.

Selain itu, Mahfud juga memuji konstruksi putusan yang dibuat hakim untuk meringankan hukuman Eliezer. Konstruksi putusan itu, bagi Mahfud, bersifat ilmiah, modern, mudah dipahami, dan perspektifnya sulit untuk dibantah.

“Konstruksi putusannya sangat bagus, ilmiah, tidak jadul. Banyak lah hakim yang sampai hari ini kalau menulis putusan strukturnya pakai bahasa-bahasa Belanda. Ini modern, bisa dipahami, dan sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan. Narasinya modern juga,” tutur dia.

Melalui video ini, Mahfud memastikan bahwa dirinya tidak ingin mempengaruhi opini publik. Selanjutnya keputusan untuk melakukan banding, menerima hukuman, atau pikir-pikir dulu terhadap vonis hakim, seluruhnya dikembalikan kepada JPU, para terdakwa ataupun melalui kuasa hukumnya.

“Karena ini pengadilan. Apakah Eliezer dan yang lain-lain mau naik banding atau apa, tetapi saya melihat keputusan hakim ini hebat,” ucap Mahfud.

Mahfud menegaskan, dirinya hanya ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Maka itu ia mengucapkan terima kasih utamanya kepada majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum masing-masing terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

“Terima kasih kepada kepada hakim, jaksa yang sungguh sangat serius juga sudah bagus. Soal perbedaan angka tuntutan itu soal tafsir saja. Kepada pengacara juga yang telah membela kliennya dengan penuh profesional. Tapi pada akhirnya hakim yang memutuskan. Itu lah peradaban atau peradilan yang berkeadaban. Selamat alhamdulillah,” tandas Mahfud Md.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masing-masing sudah divonis mati dan 20 tahun penjara. Pasutri itu sudah menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis dengan pidana 15 tahun penjara pada Selasa (14/2/2023). Di hari yang sama, Bripka Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara. Sementara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis satu tahun enam bulan penjara atas perkara pembunuhan Brigadir J.