Berita

Bharada E Divonis Ringan, Kamaruddin: Sesuai dengan Keinginan Masyarakat

×

Bharada E Divonis Ringan, Kamaruddin: Sesuai dengan Keinginan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bersama ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: Morteza Syariati Albanna/TN.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara keluarga N. Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak mengatakan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) selama satu tahun enam bulan penjara, sudah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat.

Diketahui sebelumnya, vonis tersebut jauh lebih ringan dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Kalibata, Jaksel, Jumat (8/7/2022).

“Kita patut bersyukur karena pada siang hari ini majelis hakim selaku wakil Tuhan telah memberikan vonis yang diinginkan oleh masyarakat,” kata Kamaruddin di PN Jaksel, Rabu (15/02/2023).

Kamaruddin berucap, mengenai vonis ringan terhadap Eliezer ini merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Hakim mendengarkan aspirasi kita,” ujarnya.

Kamaruddin sedari awal mengaku selalu kerap berdoa dan bermohon kepada Tuhan agar seyogianya vonis hukuman terhadap Richard Eliezer di bawah lima tahun penjara.

“Ternyata hakim lebih bijaksana lagi dia memberikan satu tahun enam bulan. Artinya, masa depan dia masih bagus,” ucapnya.

Menurut Kamaruddin, Eliezer masih layak bertugas menjadi anggota Polri karena hingga saat ini belum ada pemecatan terhadapnya meski telah tersandung kasus hukum dalam pembunuhan Yosua.

“Masih bisa jadi anggota Polri. Kita doakan dan dukung dia, bila perlu kita sekolahkan, supaya dia bisa menjadi pemimpin polisi yang baik,” kata Kamaruddin.

Sementara ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menilai sosok hakim merupakan kepanjangtanganan Tuhan di dunia.

Rosti pun menghormati putusan hakim yang memvonis Eliezer dengan putusan ringan, jauh dari tuntutan Jaksa. Dia mengaku sudah memaafkan tindakan Eliezer yang telah menghabisi nyawa Yosua, atas perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo. Sambo sendiri divonis dengan pidana hukuman mati. Sementara istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

“Walaupun Eliezer menghujani anakku dengan peluru yang timahnya sangat panas, saya percaya kepada hakim memberikan vonis kepada Eliezer dan lainnya selama persidangan ini,” kata Rosti.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masing-masing sudah divonis mati dan 20 tahun penjara. Pasutri itu sudah menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis dengan pidana 15 tahun penjara pada Selasa kemarin. Di hari yang sama, Bripka Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara. Sementara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis 1 tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.