Berita

Ada Penguasa di Balik Pembangunan Lapak di Terminal Mardika, Benarkah?

×

Ada Penguasa di Balik Pembangunan Lapak di Terminal Mardika, Benarkah?

Sebarkan artikel ini
Lapak pedagang di Terminal Mardika, yang sementara dibangun PT. Bumi Perkasa Timur (BPT). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan sopir angkutan kota (angkot) membuka kedok PT. Bumi Perkasa Timur (BPT). Benarkah ada penguasa dibalik pembangunan lapak Terminal Mardika?.

Ratusan sopir angkot yang tergabung dalam Asosiasi Sopir Angkutan Kota (ASKA) Ambon unjuk rasa, di kantor Gubernur Maluku pada Rabu (22/2/2023). Beragam tuntutan disuarakan mereka, satu diantaranya memprotes pembangunan lapak pedagang di areal Terminal Mardika Ambon.

Sebelumnya lapak di lokasi tersebut telah diratakan alias dibongkar oleh Pemerintah Kota Ambon. Namun tak sampai sepekan penggusuran, lapak PKL baru mulai dibangun menggunakan konstruksi baja ringan. Pembangunan lapak baru disebut-sebut atas restu Pemerintah Provinsi Maluku.

Keberadaan lapak baru di dalam terminal terbesar di Maluku itu terancam mematikan sumber ekonomi sopir angkot. Hingga akhirnya ramai-ramai sopir angkot menggeruduk kantor Gubernur Maluku.

“Kami sudah cek ke Pemkot Ambon soal pembangunan lapak, ternyata izin bukan dari Pemkot tapi dari Pemprov Maluku. Lapak di terminal itu sebelumnya sudah dibongkar tapi herannya dibangun kembali,” protes sopir angkot dalam orasinya di kantor gubernur Maluku, Rabu lalu.

Mereka menuntut Gubernur Maluku, Murad Ismail segera menyelesaikan masalah tersebut. Aksi demo dan ancaman mogok kerja akan kembali dilakukan, jika tuntutan mereka tidak idak segera direalisasi. “Kalau sampai masalah ini tidak diselesaikan, kami akan terus lakukan demo dan aksi mogok,” ancam mereka.

Usai mendatangi kantor gubernur, ratusan sopir angkot ini kembali melanjutkan aksinya di depan monumen Gong Perdamaian Dunia. Mereka memblokade jalan di kawasan itu hingga kemacetan parah sulit dihindari.

Sehari pasca aksi unjuk rasa sopir angkot, Pemkot dan DPRD Kota Ambon bergerak cepat melacak siapa dalang di balik pembangunan lapak di dalam Terminal Mardika. Terungkap lapak dibangun oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).

Bisa dibilang pembangunan lapak secara sepihak oleh PT BPT ilegal, karena tanpa sepengetahuan dan izin dari Pemkot Ambon maupun Pemprov Maluku melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pembangunan lapak pedagang di terminal Mardika tanpa restu Pemda ini terungkap ketika rapat Komisi III bersama Dishub, Disperindag Maluku dan Pemkot Ambon, di gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (23/2/2023).

Protes kemudian datang dari Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela. Menurutnya, pembangunan lapak tersebut merupakan tindakan yang tak pantas dilakukan.

Komisi III awalnya menduga pembangunan lapak atas restu OPD terkait di Pemprov Maluku. Namun terungkap PT. BPT tidak pernah berkoordinasi dengan Dishub dan Disperindag Maluku.

“Kewenangan di Pasar Mardika itu Pemprov dan Pemkot Ambon. Tapi kalau keduanya tidak mengetahui pembangunan lapak di sana, maksud PT.BPT mendirikan lapak itu apa?,” kata politisi Partai NasDem ini.

Dia mengecam tindakan PT. BPT mendirikan lapak secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon. Mourits menilai, tindakan tersebut bentuk pelecehan terhadap Pemda.

“Bagi saya, Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku telah dilecehkan oleh PT BPT. Harga diri Pemprov dan Pemkot juga telah hilang,” kecamnya.

Pembangunan lapak secara sepihak juga membuat geram Pemkot Ambon. Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan, pembangunan lapak di terminal Mardika bukan merupakan proyek dari Pemerintah Kota Ambon.

“Pemerintah kota tidak punya kebijakan untuk membangun lapak yang baru,” tegas Bodewin saat meninjau Terminal Mardika, Kamis (23/2/2023).

Bodewin bersama Komisi II DPRD Kota Ambon meninjau terminal Mardika Ambon pada Kamis. Peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan adanya pembangunan lapak-lapak tersebut.

Sekaligus untuk mengklarifikasi adanya wacana yang berkembang di masyarakat soal pembangunan lapak tersebut.

“Kami bersama pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon ke sini untuk memastikan kondisi yang terjadi di terminal dan pasar Mardika. Beberapa hari terakhir ini viral di masyarakat pemerintah seperti memainkan sebuah lelucon. Lapak-lapak baru dibongkar kemudian dibangun kembali,” kata Bodewin yang juga Sekretaris DPRD Provinsi Maluku ini.

Dia menegaskan, pembangunan lapak pedagang di terminal Mardika itu merupakan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Maluku. Karena itu persoalan yang menuai kecaman masyarakat itu harus dapat didudukkan secara bersama.

“Kami sadari sungguh bahwa ada kewenangan-kewenangan yang mesti kita dudukan bersama. Karena kami sadari sungguh ini milik provinsi. Saya tidak mau dibenturkan antara Provinsi dan Kota,” katanya.

Bodewin meminta agar untuk sementara pihak ketiga yang diberikan kewenangan untuk membangun lapak tersebut menghentikan aktivitasnya. “Kami minta dihentikan dulu pembangunannya sambil menunggu mekanisme atau proses di legislatif,” tegasnya.

Sebab persoalan tersebut sedang dibahas di DPRD Kota Ambon dan DPRD Provinsi Maluku. “Jadi biarkan kita membahasnya dulu. Kalau sudah ada kepastian, kami pasti akan menyampaikan ke publik. Tapi hari ini tidak ada satu pun yang mampu untuk menjelaskan,” terang Bodewin.

Penataan pasar dan Terminal Mardika oleh Pemkot Ambon maupun Pemprov Maluku tujuannya untuk membangun situasi pasar dan terminal yang lebih bermartabat, lebih baik dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Pihak ketiga yang membangun lapak baru di dalam terminal Mardika, Bodewin mengakui dilakukan oleh BPT.

“Tujuan BPT sebenarnya hari ini ingin menata dalam kewenangan mereka. Saya sudah ketemu dengan pimpinan BPT, dan saya minta untuk kalau mau bikin sesuatu, minimal ada koordinasi dengan Pemkot,” ujarnya.

Sebab ada yang jadi kewenangan Pemkot dan ada juga kewenangan Pemprov. “Ini yang tinggal kita duduk bersama. Sesama pemerintah tidak boleh saling menyalahkan. Karena tujuan kita menyelenggarakan pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat. Jadi saya tidak mau kita dibenturkan,” ujar Bodewin.

Aksi protes ratusan sopir angkot yang menolak pembangunan lapak di dalam Terminal Mardika berujung terkuaknya peran PT. BPT.

Kantor BPT berada di jalan Pantai Mardika, Komplek Pertokoan Mardika Blok D-3/1, Kota Ambon, Maluku. Tidak banyak yang diketahui tentang susunan atau struktur jabatan di PT BPT.

Namun dari secarik kertas yang beredar di grup-grup whatsapp tertera nama Muhammad F.G Thiopelus yang akrab disapa Kipe. Nama pria paruh baya itu sudah familiar di kalangan tertentu, dan dikenal sebagai orang dekat penguasa di lingkup Pemprov Maluku.

Berdasarkan hasil penelusuran, nama Jack Pelapory termasuk salah satu petinggi sebagai Direktur Utama PT BPT. Jenis usaha yang digeluti PT. BPT adalah sebagai kontraktor, pengembang perumahan dan pemasok barang.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD