Berita

Implementasi UU Nomor 7, KPP Pratama Ambon Sosialisasi Soal NIK-NPWP

×

Implementasi UU Nomor 7, KPP Pratama Ambon Sosialisasi Soal NIK-NPWP

Sebarkan artikel ini
Kepala KPP Pratama Ambon, Alloysius Kurniawan Susetyo Bayunanto, saat memberikan sosialisasi, terkait dengan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang berlangsung di halaman parkir Balai Kota Ambon, saat apel pagi, Senin (9/1/2023). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, memberikan sosialisasi kepada seluruh ASN/Non ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Sosialisasi terkait dengan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini, berlangsung di halaman parkir Balai Kota Ambon, saat apel pagi, Senin (9/1/2023).

Sosialisasi ini juga disambut baik oleh Pemkot, sebagaimana disampaikan oleh PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam arahannya singkatnya. Menurutnya, sosialisasi ini penting bagi ASN, agar dapat mempermudah proses pelaporan SPT tahunan.

“Setiap ASN harus menjadi contoh dalam pelaporan SPT tahunan. Belum lagi pajak-pajak pribadi yang harus kita laporkan, yang berkaitan erat dengan NPWP,” ucap dia.

Sehingga, Wattimena telah meminta kesediaan dari Kepala KPP Pratama Ambon, Alloysius Kurniawan Susetyo Bayunanto, agar membuka gerai pelayanan pajak di Balai Kota Ambon, guna membantu para ASN dalam melaksanakan proses pemutahiran data NPWP.

“Karena itu, tadi saya sudah berbicara dengan Bapak Kepala KPP Pratama untuk membuka gerai, sehingga dalam waktu tertentu ASN dapat dilayani disini,” pungkasnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala KPP Pratama Ambon, Kepala KPP Pratama Ambon, Alloysius Kurniawan Susetyo Bayunanto menyatakan, akan menempatkan stafnya, agar para pegawai dapat terbantu.

Dia mengaku, tidak hanya membuka gerai di Pemkot Ambon, namun KPP Pratama Ambon juga selalu terbuka bagi ASN yang ingin bertanya, dan melakukan proses integrasi NIK menjadi NPWP.

“Bapak/ibu sekalian, jika membutuhkan asistensi atau butuh bantuan, kami siap. Direncanakan ada jadwal khusus di sini. Namun demikian, apabila ingin ke kantor KPP Ambon juga dipersilahkan,” bebernya.

Untuk itu dia berharap, tak hanya ASN yang melaksanakan integrasi, namun seluruh masyarakat Kota Ambon juga dapat melakukan hal tersebut, melalui akses internet dimana saja.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan empat langkah yakni, Login di pajak.go.id (pakai nomor NPWP lama), buka tab profil, masukkan NIK sesuai KTP dan klik tombol validasi. Perlu diperhatikan, jika data di NPWP dan KTP belum sesuai, Kartu Keluarga dan NIK harus telah divalidasi terlebih dahulu di Dinas Dukcapil setempat.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD