Berita

Dishub Kalsel Akan Menambah PJU dan RPPJ

×

Dishub Kalsel Akan Menambah PJU dan RPPJ

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, M Fitri Hernadi. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, BANJARMASIN – Guna menunjang keselamatan pengguna jalan raya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) rencananya akan melakukan peningkatan infrastruktur keselamatan lalu lintas berupa Penerangan Jalan Umum (PJU) dan RPPJ (Rambu Pendahulu Penunjuk Jalan), di beberapa ruas jalan provinsi di Kalsel.

Kepala Dishub Provinsi Kalsel, M Fitri Hernadi mengatakan, di tahun anggaran 2023 pihaknya akan melakukan pemasangan PJU AC 120 Watt dengan instalasi udara 110 meter di ruas akses Bandara Syamsuddin Noor 90 unit dan ruas Jalan Trikora 75 unit, serta beberapa ruas jalan lain di Kabupaten Banjar dan di Banua Enam.

Menunjang keselamatan pengguna jalan, lanjut dia, Dishub Kalsel juga akan memasang rambu geopark 65 unit dan dua unit warninglight di ruas Jalan Banua Anyar.

“Selain pemasangan rambu nantinya juga akan dilakukan pembangunan 38 unit halte di daerah Banjarbakula, serta marka jalan sepanjang 3.900 meter di Barito Kuala,” beber Fitri kepada wartawan, di Banjarmasin, Senin (9/1/2023).

Fitri mengatakan, pemasangan rambu jalan dan PJU ini, sebagai upaya peningkatan prasarana keselamatan berkendara bagi masyarakat.

“Selain pemasangan instalasi udara, kita juga pasang PJU AC 120 watt dengan instalasi bawah tanah 98 unit (double arm) dan 108 unit (single arm) di Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalsel, sebagai upaya mengurangi maraknya balap liar di seputaran perkantoran dan menjadikan keselamatan pengendara sebagai prioritas. Legacy lainnya dari Paman Birin (Gubernur Kalsel Sahbirin Noor) tentu saja menjadikan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalsel, dan semua instansi vertikal termasuk institusi Forkopimda seperti Polda, Korem, Kejati, Pengadilan TInggi, dan lain-lainnya adalah mempunyai Perkantoran Terintegrasi yang representatif bagi ibukota Provinsi Kalsel,” pungkas Fitri.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD