Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Advertorial

Marketplace Digipay: Potensi Pasar Baru Bagi UMKM Papua

×

Marketplace Digipay: Potensi Pasar Baru Bagi UMKM Papua

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Apa Itu Digipay?

Nama marketplace Digipay mungkin masih awam bagi sebagian besar masyarakat umum. Pasalnya marketplace Digipay hanya digunakan untuk segmen pengguna tertentu yaitu oleh satuan kerja instansi pusat maupun daerah yang memperoleh pendanaan yang bersumber dari DIPA APBN. Secara spesifik, Digipay difungsikan sebagai marketplace untuk pengadaan barang/jasa sederhana yang pembayarannya dilakukan melalui Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran masing-masing instansi. Sama halnya dengan marketplace pada umumnya, Digipay memfasilitasi penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli secara online dengan tidak terbatas pada waktu dan tempat.

Example 300x600

Alih alih menggunakan marketplace yang sudah ada, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan lebih memilih untuk membuat marketplace tersendiri dengan beberapa pertimbangan. Pertama, ketentuan pembayaran atas beban APBN mensyaratkan pembayaran hanya dapat dilakukan setelah barang/jasa diterima. Mekanisme ini belum dapat difasilitasi oleh marketplace pada umumnya yang justru mensyaratkan pembeli untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu untuk ditampung dalam rekening marketplace sebelum barang/jasa diterima. Kedua, marketpace pada umumnya belum memfasilitasi pembayaran kewajiban perpajakan atas belanja barang/jasa pemerintah dan ketiga adalah mekanisme uji silang atau crosscheck and balance yang menjadi syarat pengadaan barang dan jasa pemerintah belum dapat diakomodir oleh marketplace lain. Digipay mencoba untuk menjadi platform multiguna yang mengintegrasikan antara satuan kerja, vendor/rekanan penyedia barang/jasa, pihak perbankan, dan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam satu ekosistem digital.

Sejak diperkenalkan pada akhir tahun 2019 dengan terbitnya Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment Pada Satuan Kerja, Digipay memiliki progress peningkatan jumlah pengguna dan vendor/rekanan penyedia barang/jasa terdaftar yang cukup signifikan. Secara nasional, dari 10 satuan kerja dan 13 vendor/rekanan penyedia barang/jasa terdaftar pada bulan November 2019, jumlah tersebut naik menjadi 8.353 satuan kerja dengan 2.987 vendor/rekanan penyedia barang/jasa pada bulan Oktober 2022. Dari sisi transaksi juga mengalami peningkatan yang cukup tajam. Jika pada bulan November 2019 transaksi yang tercatat baru sebanyak 165 transaksi dengan nominal sebesar Rp250 juta, maka pada bulan Oktober 2022 jumlah transaksi tercatat sudah mencapai 25.689 transaksi dengan nilai Rp50,37 Milliar.

Peningkatan jumlah transaksi Digipay tentunya tidak lepas dari upaya Kementerian Keuangan untuk melakukan perbaikan dan modernisasi sistem pembayaran UP pada Bendahara Pengeluaran satuan kerja dan mendorong penerapan budaya cashless dalam pengelolaan belanja negara sehingga lebih efisien dan akuntabel. Hal ini dapat dilihat dari metode pembayaran yang tersedia dalam marketplace Digipay dimana hanya mengakomodir metode pembayaran menggunakan Internet Banking/Cash Management dan Kartu Kredit Pemerintah. Selain untuk menselaraskan dengan perkembangan industri, Digipay juga ditujukan untuk memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sesuai arahan Menteri Keuangan dalam kegiatan Google for Indonesia (2 Desember 2021) “transformasi digital adalah kunci bagi pelaku usaha dan UMKM untuk mengembangkan potensi dan diharapkan berakselerasi saat pemulihan ekonomi”. Dengan jenis pengadaan barang/jasa sederhana pada Digipay, tentunya Digipay dapat menjadi salah satu platform alternatif bagi UMKM untuk mulai melakukan transformasi dan memperluas pasar.

Peluang Digipay di Tanah Papua

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, pada Tahun 2022 terdapat 645 satuan kerja instansi Pemerintah dengan sumber pendanaan APBN di Provinsi Papua. Dari jumlah tersebut, 559 satuan kerja mengelola Uang Persediaan (UP) dengan jumlah sebesar Rp43,6 Milliar setiap bulannya. Lebih lanjut jika melihat dari data satuan kerja dan vendor/rekanan penyedia barang/jasa yang tergabung dalam Digipay di Provinsi Papua per September 2022, jumlah satuan kerja yang sudah bergabung dalam Digipay sebanyak 249 satuan kerja dengan jumlah vendor baru sebanyak 61 rekanan dengan 471 transaksi.

Dengan melihat jumlah uang persediaan yang beredar setiap bulannya, jumlah vendor/rekanan penyedia barang/jasa yang masih belum terlalu banyak, segmen pembeli yang didominasi oleh instansi pemerintah, tentunya menjadi potensi dan peluang besar bagi UMKM di Provinsi Papua untuk dapat bergabung dalam ekosistem Digipay guna memperluas pasar dan meningkatkan omset penjualan terutama UMKM dengan jenis usaha yang rutin dibutuhkan oleh perkantoran seperti pengadaan alat tulis kantor, pengadaan konsumsi atau katering, pemeliharaan peralatan dan kendaraan bermotor serta kebutuhan kantor lainnya.

Selain itu, beberapa fasilitas yang ditawarkan oleh Digipay seperti tidak adanya biaya transaksi, komisi, maupun biaya maintenance yang dibebankan oleh Digipay kepada vendor/rekanan penyedia barang/jasa, adanya kepastian pembayaran, dan adanya fasilitas pinjaman dari bank mitra menjadi salah satu keuntungan yang ditawarkan oleh Digipay kepada vendor/rekanan penyedia barang/jasa jika dibandingkan dengan marketplace pada umumnya. Bagi UMKM yang berminat untuk bergabung dalam ekosistem Digipay dapat menghubungi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terdekat, Bank Himbara, maupun melalui satuan kerja instansi Pemerintah yang memperoleh pendanaan dari APBN.

Tantangan Implementasi Digipay

Sama halnya dengan sistem lainnya, implementasi Digipay tentunya tidak terlepas dari tantangan. Pertama dari sisi mindset dan tingkat literasi pengguna. Satuan kerja dan vendor/rekanan penyedia barang/jasa masih nyaman dengan pola transaksi konvensional secara tunai. Hal ini masih banyak dijumpai terutama di daerah dan tentunya tidak lepas dari kebiasaan transaksi jual beli di masyarakat dan juga belum meratanya fasilitas pendukung seperti jaringan komunikasi, koneksi internet, listrik serta perangkat penunjang lainnya yang perlu disediakan dalam penggunaan Digipay. Tingkat pendidikan dan pemahaman terhadap teknologi yang belum merata serta kurangnya pemahaman/literasi terkait dengan Digipay baik di internal Kementerian Keuangan, satuan kerja, vendor/rekanan penyedia barang/jasa, pihak perbankan tentunya menjadi salah tantangan dalam upaya meningkatkan penggunaan Digipay.

Kedua, platform Digipay masih memiliki beberapa isu terkait sistem yang mempengaruhi tingkat penggunaannya diantaranya isu segmentasi aplikasi, simplifikasi user, serta proses bisnis. Digipay saat ini dikembangkan oleh Kementerian Keuangan dengan Bank Himbara dalam 3 segmentasi yaitu Digipay 002 disediakan untuk satuan kerja dan vendor/rekanan penyedia barang/jasa mitra bank BRI, Digipay 008 untuk satuan kerja dan vendor/rekanan penyedia barang/jasa mitra bank Mandiri, dan Digipay 009 satuan kerja dan vendor/rekanan penyedia barang/jasa mitra bank BNI. Adanya segmentasi ini secara tidak langsung membatasi konektivitas vendor/rekanan penyedia barang/jasa dengan calon pembeli, karena masing-masing Digipay tersebut diperuntukkan bagi satuan kerja dan vendor/rekanan penyedia barang/jasa pengguna rekening bank yang sama dan hanya akan terhubung dalam kelompok/segmen masing-masing mitra bank.

Selanjutnya dari sisi simplifikasi dan proses bisnis, Digipay dibangun dengan mengimplementasikan proses crosscheck and balance dalam mekanisme belanja negara, sehingga dalam operasionalnya terdapat beberapa layer/tingkatan user yang digunakan. Pada tingkat satuan kerja misalnya, terdapat beberapa user seperti user admin, user pemesan, user pejabat pengadaan, user PPK, user Bendahara Pengeluaran, dan user penerima barang. Pada tingkat vendor/rekanan penyedia barang/jasa terdapat user admin, user staf, dan user petugas pengiriman. Banyaknya user yang terlibat dalam 1 transaksi digipay tentunya menjadi tantangan tersendiri terutama bagi satuan kerja dan vendor/rekanan penyedia barang/jasa yang tidak memiliki banyak pegawai. Apalagi jika dibandingkan dengan manajemen user yang biasa digunakan pada marketplace pada umumnya yang hanya memerlukan 1 user baik di tingkat penjual maupun pembeli.

Ketiga adanya keterbatasan interoperabilitas transaksi yang timbul karena platform dibangun dalam ekosistem bank tertentu (segmentasi bank) menjadikan mekanisme pembayaran hanya dapat dilakukan melalui sistem overbooking. Selain itu masih adanya isu terkait biaya (Mercant Discount Rate) yang dibebankan kepada pembeli menjadi isu yang cukup siginfikan dalam kurang berkembangnya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam metode pembayaran Digipay.

Keempat, ketersediaan sarana dan prasarana penunjang seperti jaringan komunikasi dan internet juga menjadi tantangan terutama untuk daerah daerah yang masih belum terjangkau oleh fasilitas tersebut.

Upaya Perbaikan

Beberapa hal kiranya dapat menjadi perhatian dalam upaya perbaikan dan peningkatan jumlah pengguna Digipay ke depannya, mulai dari sistem dan juga publikasi. Pertama, simplifikasi user pengguna. Hal ini diperlukan agar proses bisnis Digipay dapat lebih efisien namun tetap mengedepankan proses crosscheck and balance dalam mekanisme belanja pemerintah, misalnya dengan menggabungkan user pemesan dengan user pejabat pengadaan pada level satuan kerja atau dengan menggabungkan user petugas pengirim dengan user staff pada level vendor/rekanan penyedia barang/jasa.

Kedua, penggabungan platform. Jika saat ini terdapat 3 segmentasi Digipay (Digipay 002, Digipay 008, dan Digipay 009), penggabungan dalam 1 platform tentunya akan sangat menguntungkan semua pihak baik dari sisi satuan kerja, vendor/rekanan penyedia barang/jasa, maupun Pemerintah. Dengan penggabungan platform, selain menghilangkan kendala terkait interoperailitas transaksi juga memberikan keuntungan bagi satuan kerja dengan tersedianya pilihan produk yang lebih banyak, vendor/rekanan penyedia barang/jasa memiliki pangsa pasar yang lebih luas, dan Pemerintah lebih mudah dalam monitoring penggunaan uang persediaan oleh satuan kerja.

Ketiga publikasi terkait Digipay perlu digaungkan secara masif tidak hanya kepada satuan kerja dan perbankan juga perlu melibatkan Pemerintah Daerah terutama terkait pemberdayaan UMKM daerah agar pelaku usaha UMKM binaan Pemerintah Daerah dapat terinformasi dan bergabung dalam platform Digipay sehingga dapat menciptakan ekosistem yang lebih kompetitif.
Tentunya dukungan dari seluruh pihak masih sangat dibutuhkan mulai dari Pemerintah, pihak perbankan, satuan kerja, vendor/rekanan penyedia barang/jasa sehingga tujuan strategis dari Digipay dapat tercapai.

Example 300250
Example 120x600