Berita

Hingga November 2022, Realisasi PC-PEN Kalsel Sebesar Ini

×

Hingga November 2022, Realisasi PC-PEN Kalsel Sebesar Ini

Sebarkan artikel ini
Kepala Kanwil Ditjen Pembendaharaan (DJPb) Kalsel, Sulaimansyah. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, BANJARMASIN – Realisasi PC-PEN di Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga akhir November 2022 mencapai Rp 2.212,32 miliar yang terdiri dari Klaster Perlindungan Masyarakat, Penanganan Kesehatan dan Penguatan Pemulihan Ekonomi.

Kepala Kanwil Ditjen Pembendaharaan (DJPb) Kalsel, Sulaimansyah menyebutkan, pada Klaster Perlindungan Masyarakat, realisasi penyaluran PKH sebesar Rp 203,21 miliar untuk 99.080 KPM, Kartu Sembako sebesar Rp 308,93 miliar untuk 177.273 KPM, BLT BBM sebesar Rp56,30 miliar kepada 187.681 penerima, BLT Dana Desa Rp528,59 miliar untuk 159.714 KPM, BLT Minyak Goreng sebesar Rp51,51 miliar untuk 171.705 penerima, dan BSU sebesar Rp130,04 miliar untuk 216.727 penerima.

“Untuk klaster penanganan kesehatan, realisasi penyaluran Klaim Pasien sebesar Rp354,95 miliar untuk 8.043 pasien dan Insentif Nakes sebesar Rp12,16 kepada 2.170 nakes,” kata Sulaimansyah kepada wartawan, di Banjarmasin, Jumat (30/12/2022).

Sementara untuk Program Penguatan Pemulihan Ekonomi untuk Padat Karya PUPR sebesar Rp203,92 miliar kepada 17.977 penerima, Infrastruktur Konektivitas PUPR sebesar Rp251,47 miliar, Ketahanan Pangan PUPR sebesar Rp70,23 miliar, dan Insentif Pajak sebesar Rp8,28 miliar kepada 48 wajib pajak.

Dijelaskan Sulaimansyah, Formulasi perhitungan Alokasi DBH dihitung berdasarkan dua unsur yaitu alolasi kinerja (10 persen) dan alokasi formula (90 persen). Pada pengalokasian DBH SDA, terdapat distribusi alokasi untuk daerah penghasil, daerah perbatasan, daerah pengolah serta daerah lainnya dalam satu wilayah provinsi, dari sebelumnya hanya untuk daerah penghasil saja.

“Hal ini ditujukan untuk memberikan kompensasi kepada daerah atas eksternalitas negatif yang didapatkan dalam rangka pemanfaatan suatu sumber daya, baik disektor pertambangan maupun sektor pengolahan,” tambahnya.

Khusus untuk pertambangan mineral batu bara, porsi pembagian dana bagi hasil untuk pemerintah pusat hanya sebesar 20 persen, dan sisanya sebesar 80 persen dibagi untuk pemda dan pihak lain, dengan porsi terbesar ada pada pemda kabupaten sebesar 50 persen.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD