TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Masyarakat atau keluarga yang akan melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIB Merauke wajib vaksin kedua atau menunjukan negatif hasil Swab Antigen, agar bisa diperbolehkan untuk mengunjungi narapidana atau tahanan.
Selain itu, protokol kesehatan seperti memakai masker juga wajib dipatuhi. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Dirjend Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.
“Ini yang dimaksudkan kunjungan tatap muka terbatas sesuai yang diatur di surat edaran Dirjen Pemasyarakatan,” ujar Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban H. Bekti Utomo, Senin (1/8/2022) di Merauke.
Bagi yang tidak memenuhi persyaratan di atas maka petugas Lapas tidak akan memberikan ijin masuk dan bersua dengan narapidana atau tahanan yang akan dibesuk. Penerapan peraturan sesuai edaran tersebut sudah dilakukan kurang lebih dua minggu. Bahkan ada pengunjung yang ditolak karena tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan. Tujuannya untuk menekan terjadinya penularan virus yang datang dari pengunjung karena Pandemi Covid-19 belum berakhir.