Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Putusan Sengketa, Bawaslu Perintahkan KPU Kembali Cek Nomor Induk di Sekolah Asal

×

Putusan Sengketa, Bawaslu Perintahkan KPU Kembali Cek Nomor Induk di Sekolah Asal

Sebarkan artikel ini
Suasana pembacaan putusan sengketa pemilu di Bawaslu Merauke. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Divisi Sengketa Bawaslu Merauke, Felix Tethool mengatakan, sengketa Piklada yang diajukan oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke pasangan Herman Anitu Basik Basik-Sularso (HERO) telah sampai pada puncak penyelesaian.

Sengketa ini sudah berproses kurang lebih 12 hari di Bawaslu Merauke, dan putusan akhirnya dibacakan oleh Bawaslu yang bertindak sebagai majelis.

Example 300x600

“Dengan melihat fakta-fakta yang terjadi dalam musyawarah menjadi pertimbangan majelis untuk memutuskan. Hari ini, kita memutuskan menerima sebagian dari permohonan pemohon, yaitu Bawaslu Merauke memerintahkan kepada KPU Merauke untuk mengecek kembali nomor induk dari bakal calon Herman Anitu Basik Basik,” ujar Felix usai pembacaan putusan kepada wartawan.

Kenapa ini dilakukan, karena selama pelaksanaan musyawarah, saksi-saksi yang ditampilkan oleh termohon tidak dapat menunjukan dokumen tersebut. Dan menurut majelis, dokumen itu sangat penting sebagai penentu seseorang terdaftar atau tidak dalam buku induk asal sekolah.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, KPU Merauke tidak menetapkan pasangan HERO sebagai Calon Bupati karena ketidakabsahan ijasah paket C dari Herman. Dari empat Bapaslon , tiga yang ditetapkan yakni Hendrikus Mahuze-Edi Santosa (HERMES), Heribertus Silvinus Silubun-Bambang Setiaji Sudji (HEBAT) dan Romanus Mbaraka-Riduwan (ROMARIN).

Sehingga perlu dilakukan penelusuran ulang, untuk melihat atau membuktikan kembali kebenaran ada atau tidak nomor induk dari Herman di sekolah asal.

KPU diberikan kesempatan 7 hari setelah 3 hari putusan dibacakan. Apabila ada berita acara lagi yang dikeluarkan oleh KPU terkait penelusuran ini, maka tidak bisa dijadikan lagi sebagai sengketa ke Bawaslu.

Karena, itu disebut sebagian objek sengketa yang dikecualikan, karena apa yang dilakukan oleh KPU merupakan putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Sehingga tidak bisa diulang atau dimasukkan lagi sebagai objek untuk disengketakan.

“Kalau memang merasa tidak puas bisa lakukan upaya hukum lain,” tandas Felix.

Example 300250
Example 120x600