TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Praktisi Hukum, Yosep Titirlobi, SH mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom, yang dilaporkan LSM Gempur Papua, dan tenaga Kesehatan Kabupaten Keerom beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, LSM Gempur Papua dan sejumlah tenaga kesehatan di Kabupaten Keerom melaporkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom berinisial “RS” ke Kejaksaan Tinggi Papua, atas indikasi dugaan korupsi dana operasional kesehatan di kabupaten setempat sebesar sebesar Rp 69.898.640.000.
Menurutnya, Kejati Papua perlu untuk mengusut dugaan kasus korupsi di Dinkes Kabupaten Keerom senilai Rp. 69 miliar. Ini dimaksudkan, agar ada kepercayaan publik terhadap kinerja penegak hukum di Papua tersebut.
“Indikasi dugaan korupsi di Dinkes Kabupaten Keerom harus segera diusut hingga tuntas,” kata dia kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Yosep menegaskan Kejari Papua harus menjalankan Nawacita Jokowi dalam hal pemberantasan korupsi, sehingga jika Kejati tidak mampu menjawab tuntutan masyarakat Keerom, maka KPK diminta untuk segera mengambil alih laporan dugaan korupsi Dinkes Kabupaten Keerom, dengan melakukan penyelidikan.
“Karena selama ini masyarakat merasa, jika aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati, lamban menangani dan memberantas kasus korupsi,” tegas dia.
Dia yakin, jika aparat penegak hukum serius menangani dugaan kasus korupsi di Papua, maka akan banyak masalah yang akan terungkap ke permukaan.
“Untuk menjaga kepercayaan publik di Papua terhadap pimpinan tertinggi Kejati Papua yang juga orang asli Papua, maka dugaan kasus korupsi di Dinkes Kabupaten Keerom harus secepatnya diselidiki,” tandas dia.