Berita

Wattimena Ancam Beri Sanksi Jika Cafe dan Restoran Tak Patuh Pajak

×

Wattimena Ancam Beri Sanksi Jika Cafe dan Restoran Tak Patuh Pajak

Sebarkan artikel ini
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengancam, akan memberikan sanksi tegas kepada tempat usaha berupa cafe, restoran atau rumah makan yang selama ini tidak patuh dalam penyetoran pajak 10 persen.

Sanksi tersebut bakal tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Perwali akan menjadi dasar kita lakukan penindakan kepada pelaku usaha yang tidak bisa kerjasama membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dalam peningkatan PAD melalui pajak,” tegas Wattimena kepada wartawan, di sela-sela uji petik objek pajak di Cafe Pelangi, Kamis (25/8/2022)

Dia menyatakan, sanksi yang diberikan kepada wajib pajak bisa berupa teguran, hingga pencabutan ijin usaha.

“Dalam Perwali sudah jelas, sanksi yang akan diberikan berupa teguran, kalau masih tetap nakal dan tidak patuh, maka kita tutup,” tegasnya.

5019
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Wattimena meminta semua pemilik usaha cafe, restoran dan tempat makan, agar minimal membantu pemerintah dengan pungutan pajak 10 persen, melalui tapping box atau alat pencatatan pajak yang ditempatkan dan terkoneksi dengan Command Center Balai Kota Ambon.

“Berdasarkan data yang kita lihat di Command Center ada yang cafe dan restoran yang tidak hidupkan tapping box,” ungkap Wattimena.

Wattimena mengatakan dengan adanya Perwali, dirinya optimis PAD Kota Ambon akan meningkat.

“Padahal pajak 10 persen ini dikutip dari masyarakat, pemilik usaha tinggal menagih dan menyetor kepada pemerintah. Masyarakat membayar pajak untuk membangun kota ini,” terangnya.

Ditempat yang sama, Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK RI Wilayah Maluku dan Papua, Dian Ali memberi apresiasi atas upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui Perwali.

“Kami apresiasi Perwali, sehingga nanti seluruh wajib harus laporkan pajak sesuai dengan sistem yang ada, kalau tidak nanti akan diberi sanksi, supaya meningkatkan kepatuhan. Sebaliknya wajib yang patuh diberikan reward atau penghargaan,” tandasnya.