Berita

Sebelum Letakan Jabatan Walikota, LJ Tegaskan Hal ini ke Pimpinan OPD

×

Sebelum Letakan Jabatan Walikota, LJ Tegaskan Hal ini ke Pimpinan OPD

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang penetapan APBD Perubahan Pemkot Sorong tahun 2022. Foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Walikota Kota Sorong Lambert Jitmau (LJ) di akhir masa jabatannya meminta kehadiran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kota Sorong untuk menghadiri setiap tahapan persidangan terkait pembahasan APBD Perubahan Tahun 2022.

Hal ini ditegaskan Lambert Jitmau pada Rapat Pleno XIII Paripurna IX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong dengan agenda Tanggapan Walikota Sorong terhadap Pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Sorong, Sabtu (13/8/2022).

Menurutnya kehadiran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah sangat dibutuhkan kehadirannya disetiap tahapan persidangan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 sehingga mendengar sendiri apa yang disampaikan DPRD Kota Sorong melalui pandangan umum fraksi-fraksi.

“Saya sampaikan untuk pimpinan OPD agar di setiap kali ada sidang wajib hadir, wajib hadir supaya bisa mendengar sendiri,” ujar Walikota Sorong sebelum mengakhiri sambutannya.

Sebelumnya, dalam sambutan pembukaan Rapat Pleno XIII Paripurna IX DPRD Kota Sorong dengan agenda tanggapan Walikota Sorong terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi, Walikota menjelaskan terkait dasar hukum pengajuan Rancangan Perda Perubahan APBD yang secara terperinci dijabarkan dalam pasal 316 ayat 1 dan 317 ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

4972
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 317 ayat 1 Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD sebagaimana dalam pasal 316 ayat 1 disertai penjelasannya dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama,” ungkap L J Sapaan akrab Walikota Sorong.

Dijelaskan Walikota Sorong, setelah mencermati mekanisme dan pembahasan materi APBD Perubahan Tahun 2022 baik tingkat fraksi maupun hasil laporan komisi, maka sebagai kuasa pengguna anggaran Pemerintah Kota Sorong menanggapi hasil perubahan APBD tersebut untuk selanjutnya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Sorong.

“Mencermati mekanisme dan pembahasan materi perubahan APBD Tahun 2022, baik yang dilaksanakan tingkat fraksi maupun hasil laporan komisi-komisi DPRD Kota Sorong, maka bersama ini kami atas nama Pemerintah Kota Sorong menyampaikan tanggapan Walikota tentang hasil Pembasahan Perubahan APBD Kota Sorong Tahun anggaran 2022, agar selanjutnya dapat di setujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Sorong,” ujarnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Dijelaskan Lambert Jitmau bahwa jabatan yang diembannya selama lima Tahun terakhir akan berakhir pada Tanggal 22 Agustus 2022 mendatang namun Pelayanan Pemerintahan kepada masyarakat Kota Sorong tidak berakhir sehingga diharapkan kepada pimpinan OPD agar setelah APBD Perubahaan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggraan 2022 disahkan dalam Dokumen Perubahan Peraturan Daerah Kota Sorong, maka selanjutnya pimpinan OPD diharapkan dapat menindak lanjutinya dalam rangka memberikan Pelayanan Public kepada masyarakat Kota Sorong.

“Untuk selanjutnya dapat ditindak lanjuti oleh OPD dalam rangka pelayanan public kepada masyarakat Kota Sorong, Semoga segala upaya pengabdian dan karya bhakti kita senantiasa di ridhoi oleh tuhan yang maha esa,” tutup Lambert Jitmau.