Berita

Polemik Pemindahan Jenazah Dari TPU Covid-19 Bayar Rp 23 Juta, Ini Kata Pemkot

×

Polemik Pemindahan Jenazah Dari TPU Covid-19 Bayar Rp 23 Juta, Ini Kata Pemkot

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Untuk memindahkan jenazah dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Covid-19 ke lokasi lainnya, maka masyarakat atau pihak keluarga harus membayar Rp 23 juta menjadi polemik di Kota Ambon beberapa hari belakangan ini.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) mengaku, hanya mengurus administrasi, yang nantinya akan ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena atas persetujuan dokter ahli Forensik.

“Jadi, istilahnya kita hanya mengurus adminstrasinya saja. Tetapi untuk pelaksanaan pemindahan jenazah, dan layak tidaknya jenazah itu dipindahkan menjadi urusan dokter ahli Forensik,” ungkap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak kepada wartawan, di Ambon, Jumat (28/10/2022).

Penjelasan Simanjuntak ini, setelah menyikapi pemberitaan salah satu media lokal di Kota Ambon, dimana diberitakan untuk memindahkan jenazah dari TPU Covid-19 yang berlokasi di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon ini, warga harus membayar Rp.23 juta.

“Untuk pemindahan jenazah dengan uang yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 23 juta itu dapat ditanyakan langsung ke dokter ahli Forensik, bahwa uang itu dimanfaatkan untuk apa saja, karena pemkot tidak tahu-menahu tentang hal biaya itu,” tegas dia.

4972
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Saat disinggung soal adanya layanan pemindahan jenazah pada OPD yang dipimpinnya, Simanjuntak menegaskan, pihaknya tidak bertanggungjawab dengan pemindahan, hanya memiliki kewajiban terkait dengan permohonan keluarga untuk memindahkan, atas persetujuan dokter ahli Forensik.

“Kita tidak bisa memindahkan jenazah, karena itu kewenangan dokter ahli Forensik, tetapi masyarakat harus memasukkan surat permohonan ke Wali Kota setelah melengkapi semua persyaratan dari dokter ahli Forensik, apabila rekomendasi tidak dilengkapi, maka tidak dapat dilaksanakan,” tandasnya.

Namun demikian, lanjut dia, sampai dengan hari ini pihak Pemkot Ambon telah menyetujui lima berkas pemindahan, dan telah diproses sehingga telah ditempatkan ke TPU yang diinginkan keluarga. Sementara ini juga, telah ditandatangani satu berkas untuk dilaksanakan pemindahan.

“Sementara ini ada satu permohonan permohonan untuk pemindahan jenazah ke TPU lain, dan sudah ada rekomendasi dari dokter ahli Forensik. Sebelumnya, telah diselesaikan lima permohonan dengan alur yang sama,” tutup Simanjuntak.