Berita

KPK Geledah dan Segel Ruangan di Dua Kantor OPD Pemkot Ambon

×

KPK Geledah dan Segel Ruangan di Dua Kantor OPD Pemkot Ambon

Sebarkan artikel ini
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Balai Kota dan kantor Dinas PUPR Ambon. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Setelah menahan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, dan Andrew Erin Hehanussa, orang kepercayaan Richard, dan Amri, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Selasa (17/5/2022), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Balai Kota dan kantor Dinas PUPR Ambon.

Penggeledahan yang dilakukan ini, terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin pembangunan minimarket Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2020 lalu.

Selain ruang kerja wali kota, penyidik KPK juga menggeledah ruangan yang berada di Balai Kota Ambon, yakni Kantor Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan serta dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) serta ruangan Sekretaris Kota Ambon.

Ditempat terpisah, penyidik yang mengenakan rompi berwarna krem bertuliskan KPK juga menggeledah, dan menyegel ruangan kantor Dinas PUPR yang berada di jalan Jan Paays, Kota Ambon.

Pantauan Teropongnews.com, penyidik KPK mendatangi Balai Kota Ambon dikawal personel Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap. Penyidik lembaga antirasuah yang berjumlah 12 orang menuju lantai dua melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan.

5056
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Penggeledahan masih terus dilakukan penyidik. Dua ruangan di Dinas PMPTSP telah disegel penyidik KPK.

Awak media yang mencoba meliput penggeledahan itu dihalangi penyidik KPK dan anggota Brimob. “Tolong, jangan ambil gambar,” kata salah satu penyidik KPK kepada wartawan.

Sebelum mendatangi Balai Kota Ambon, penyidik KPK terlebih dahulu menggeledah kantor Dinas PUPR di Jalan Yan Paays.

Penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen, terkait kasus pemberian izin pembangunan gerai Alfamidi dan dugaan pengaturan lelang proyek di Pemkot Ambon. Dokumen yang diamankan di masukan dalam tas koper dan box.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan oleh penyidik KPK di Kota Ambon hari ini.

“Benar, hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah kota Ambon,” kata Ali singkat saat dihubungi dari Ambon.