Berita

Kosmetik Palsu Tanpa Izin Edar Ditemukan di Pasar Wamanggu Merauke

×

Kosmetik Palsu Tanpa Izin Edar Ditemukan di Pasar Wamanggu Merauke

Sebarkan artikel ini
Loka POM Merauke lakukan pengawasan terhadap obat obatan kadaluarsa serta tanpa izin edar. Foto Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Merauke melakukan operasi pasar terhadap kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, kadaluarsa, dan rusak.

Sasaran operasi adalah pada tempat penjualan kosmetik dan penjualan aksesoris yang juga menjual kosmetik di Pasar Wamanggu Merauke. Tujuannya untuk mengecek peredaran kosmetik ilegal yang tidak memenuhi ketentuan.

Pelaksanaan operasi pasar kali ini, petugas temukan banyak kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik palsu yang langsung diamankan petugas. Sebagian pemilik mengaku baru pertama kali berdagang kosmetik dan sebagian lagi menyebut tidak paham akan ketentuan barang yang dipasarkan.

“Kebanyakan kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik palsu yang kami temukan. Selanjutnya akan dijadwalkan pemusnahan disaksikan pemiliknya,” ujar Kepala Loka POM Merauke, Agustince Werimob, Selasa (26/7/2022).

Kepada pemilik sekaligus diberikan pemahaman terkait keharusan untuk menjual bahan kosmetik maupun obat-obatan, arau jamu yang terdaftar di BPOM dan punya ijin edar. Tujuannya agar tidak mengakibatkan kerugian fatal kepada pembeli atau pemkai.

5019
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sanksi terberat akan diberikan kepada pelaku jika sengaja atau berulang melakukan pemasaran kosnerik yang mengandung bahan berbahaya dan atau tidak memiliki izin edar.

“Jika pernah peringatan keras bisa kita projustisia ketika memenuhi unsur-unsur untuk projustisia,” tegas Agustince.

Peredaran kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE) melanggar pasal 197 junto 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 1,5 miliar.