Berita

Jokowi Jadi Penentu Nasib Johnny G Plate di Menkominfo

×

Jokowi Jadi Penentu Nasib Johnny G Plate di Menkominfo

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada siswa Sesko TNI dan Sespimti Polri di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Politik Ujang Komarudin menyebut nasib Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate berada di tangan Presiden Jokowi. Hal ini berbuntut saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Jhony sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek BTS, Kamis (16/3/2023).

“Saat ini kan semuanya harus terpacu pada praduga tak bersalah, tetapi karena politis bisa saja misalkan di ganti gitu, itu suka-suka Jokowi lah sebagai presiden,” ucapnya saat dihubungi TeropongNews, Kamis (16/3/2023).

Ujang juga tidak menampik status Johnny saat ini masih dalam kategori aman lantaran Kejagung belum menetapkannya sebagai tersangka. Menurutnya pergantian kursi jabatan menteri akan dilakukan Jokowi jika seseorang telah resmi ditetaokan sebagai tersangka.

“Biasanya Presiden akan mengganti menteri jika sudah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di KPK atau sudah menjadi tersangka, kalau masih saksi kemungkinan tidak diganti juga,” papar Ujang.

Kendati demikian, Ujang menilai Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem bisa berkomunikasi dengan Jokowi untuk mengambil langkah politis terkait status Johnny sebagai Menkominfo.

5061
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Soal aman atau tidak Johnny G Plate di jabatannya sebagai Menkominfo di kabinet Jokowi itu tergantung deal Nasdem Surya Paloh dengan Jokowi,” kata Ujang memungkasi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan (Menkominfo) Johnny G Plate pada Rabu hari ini diperiksa oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Menurut Ketut, pemeriksaan kedua terhadap Menkominfo Johnny G Plate ini masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Ketut melanjutkan, salah satu yang didalami ialah soal adanya fasilitas yang diterima adik Johnny, Gregorius Alex Plate (GAP), dalam proyek tersebut.

Penyidik Jampidsus Kejagung juga akan mendalami soal kemungkinan apakah ada perintah dari Johnny terkait fasilitas yang diterima Gregorius.

“Justru itu kita dalami kan beliau (Gregorius) ini tidak merupakan ada hubungan hukum di Kemenkominfo ya kenapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami,” ujar Ketut kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Selain itu, pemeriksaan terhadap Johnny pada hari ini juga dilakukan untuk mendalami fakta yang telah didapatkan penyidik terkait kasus di Kominfo itu.

“Apakah ada perintah dari mungkin dari kakaknya atau seperti apa, nanti kita lihat perkembanganya sejauh apa ya,” ucapnya.

Diketahui, Menkominfo Johnny yang enggan bicara sepatah kata pun kepada wartawan tampak masuk ke ruangan pemeriksaan sejak pukul 08.45 WIB pagi tadi. Setelah itu, pemeriksaan terpantau berlangsung tertutup.

Setidaknya sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi di Kominfo, di antaranya:

  1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
  2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).
  3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
  4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS).
  5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.