Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

DPRD Apresiasi KPK Responi Laporan Pansus Pengelolaan Pasar Mardika

×

DPRD Apresiasi KPK Responi Laporan Pansus Pengelolaan Pasar Mardika

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang merespons laporan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Ruko Pasar Mardika bentukan DPRD Provinsi Maluku.

“Kami menyambut baik balasan KPK sebagai bentuk perhatian kasus pengelolaan ruko Pasar Mardika,” kata Benhur kepada wartawan, di Ambon, Rabu (17/7/2024).

Example 300x600

Menurutnya melalui supervisi, KPK bertugas mengawasi penanganan perkara korupsi yang tengah dilakukan kejaksaan.

“Supervisi ini untuk penguatan kinerja pemberantasan korupsi. Supervisi oleh KPK untuk memberikan kepastian hukum, dan penegakan hukum,” tegas dia.

Hasil yang diharapkan dari supervisi oleh KPK, tegas Benhur, agar upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum semakin agresif dan efektif.

“Kita semua menaruh harapan besar pada penguatan upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum di daerah,” ujar Benhur.

Benhur menegaskan, laporan Pansus ke penegak hukum dalam hal ini KPK, Polda Maluku dan Kejati Maluku adalah objektif, dan sudah melalui mekanisme yang panjang. Bahkan, semua pihak dalam pengelolaan ruko Pasar Mardika telah memberikan keterangan kepada Pansus.

“Supervisi terhadap proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan ruko Pasar Mardika di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, untuk memastikan penanganan sesuai harapan publik,” ujar Benhur.

Info yang diperoleh dari pemberitaan media, kata Benhur, Ditreskrimsus Polda Maluku yang melakukan proses hukum perkara ini sudah hampir menetapkan tersangka. Namun proses penyelidikan terhenti, lantaran diambil alih oleh korps Adhyaksa.

Dia berharap, Kejati Maluku mempercepat proses hukum perkara tersebut, karena semata-mata untuk kepentingan rakyat.

“Untuk kepastian hukum dan penegakan hukum, kami minta kejaksaan mempercepat proses hukum perkara ini,” pinta Benhur.

Untuk diketahui, KPK telah menerima laporan Pansus pengelolaan ruko pasar Mardika. Pansus merekomendasikan temuan pelanggaran hukum kepada KPK pada Januari 2024. KPK melayangkan surat kepada DPRD Maluku merespons laporan Pansus.

Lembaga antirasuah itu melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi akan melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pansus menemukan sejumlah pelanggaran hukum, dalam kerjasama pengelolaan ruko pasar Mardika antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) tahun anggaran 2022–2023.

Kerjasama itu dinilai tidak memenuhi syarat formal dan material. Pasalnya, perjanjian tersebut hanya menguntungkan PT BPT. Pemprov Maluku sebagai pemilik 140 ruko hanya menerima tidak lebih dari 25 persen, sementara PT BPT yang tidak miliki investasi di aset milik Pemprov Maluku itu meraup 75 persen.

Pansus juga menemukan PT. BPT ditunjuk sebagai pengelola ruko Pasar Mardika tanpa melalui proses tender. Kejanggalan lain, perjanjian kerjasama itu ditandatangani oleh Murad Ismail yang saat itu menjabat Gubernur Maluku. Seharusnya cukup ditandatangani kepala BPKAD selaku KPA atau kepala Bidang Aset di BPKAD sebagai PPK.

PT BPT tidak memasukan uang jaminan pelaksanaan dari total nilai investasi kerjasama pengelolaan aset daerah sebesar Rp 59 miliar. Nilai kerjasama itu harus disetor ke Pemprov Maluku melalui kas daerah.

Mirisnya, PT. BPT menarik biaya sewa dengan nilai bervariasi dari pelaku usaha yang penyewa ruko tanpa dasar hukum. Tarif sewa begitu tinggi hingga penyewa ruko mengeluh.

Terungkap pula perjanjian kerjasama pemanfaatan pengelolaan pasar Mardika, nomor 21 tanggal 12 Juli 2022, antara M. Franky Gaspary Theopilus alias Kipe bertindak untuk dan atas nama PT. BPT dengan Murad dibuat dihadapan Notaris Ira Sudjono dan tercatat pada akta nomor 2 tanggal 10 Mei 2022.

Berbagai kejanggalan itu memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara Murad Ismail dan PT BPT, yang menyebabkan kerugian keuangan daerah. Patut diduga perjanjian tersebut terindikasi kolusi dan korupsi.

Kasus pengelolaan ruko pasar Mardika kini dialihkan penyelidikannya ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Setelah sebelumnya dibidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Example 300250
Example 120x600