BeritaDaerahPEMILU 2024Politik

Sukseskan Pilkada Raja Ampat, KPU Buka Pendaftaran Pantarlih

×

Sukseskan Pilkada Raja Ampat, KPU Buka Pendaftaran Pantarlih

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky, Foto IST/TN

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat membuka pendaftaran untuk masyarakat yang ingin menjadi petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky melalui sambungan WhatsApp, Rabu (12/6/2024) menyebutkan bahwa pendaftaran calon pantarlih dibuka pada tanggal 13 – 19 Juni 2024.

Bagi warga masyarakat yang ingin mendaftar sesuai persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana termuat dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Arsyad katakan pendaftaran dilakukan secara offline melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai tempat domisili calon pelamar. Semua persyaratan telah diserahkan ke PPS masing-masing Kampung.

“Jadi untuk pendaftaran, bisa langsung mendaftar melalui PPS masing-masing kampung sesuai tempat domisili calon pelamar,” ujar Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky.

Perekrutan pantarlih guna memastikan data pemilih yang akurat dan terkini untuk kelancaran proses demokrasi Pilkada 27 November mendatang.

Dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 sesuai Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 terdiri dari :

  1. Surat pendaftaran
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
  5. Pas foto 4×6
  6. Surat pernyataan
  7. Surat keterangan Kesehatan

Persyaratan Anggota Pantarlih di Pilkada 2024

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Berdomisili dalam wilayah kerja
  4. Mampu secara jasmani dan rohani
  5. Berpendidikan rendah SMA/sederajat
  6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik (parpol) paling singkat 5 tahun.

Jadwal Pembentukan Pantarlih di Pilkada 2024 :

  1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 – 17 Juni 2024
  2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 – 19 Juni 2024
  3. Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 14 – 20 Juni 2024
  4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 21 – 23 Juni 2024
  5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: Tanggal 23 Juni 2024
  6. Pelantikan Pantarlih/PPDP: Tanggal 24 Juni 2024
  7. Masa kerja Pantarlih/PPDP: Tanggal 24 Juni – 25 Juli 2024.