BeritaDaerahPEMILU 2024

KPU Raja Ampat : Penunjukan Guru dan Nakes Sebagai Badan Ad-Hoc Sesuai Mekanisme

×

KPU Raja Ampat : Penunjukan Guru dan Nakes Sebagai Badan Ad-Hoc Sesuai Mekanisme

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky. Foto ISTIMEWA/TN

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat melantik dan mengambil sumpah janji anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada serentak 27 November 2024. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji terhadap ratusan anggota PPS Pilkada Raja Ampat dilaksanakan pada Minggu 26 Mey 2024.

Seiring dengan pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPS Pilkada Raja Ampat, Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Raja Ampat, Arek Mambrasar pada salah satu media online, Sabtu (15/6/2024) mempertanyakan penunjukan Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) oleh KPU setempat guna terlibat dalam mensukseskan pesta lima tahunan itu dengan judul “Sekretaris PAN Raja Ampat Pertanyakan Guru dan Nakes ditunjuk KPU sebagai PPS dan KPPS, Ini untuk Kepentingan Siapa?”.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky mengatakan sebelumnya pihaknya telah mengumumkan tahapan Pilkada sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ketua KPU Raja Ampat menjelaskan pihaknya telah mengumumkan pengumuman pendaftaran anggota PPS dimulai tanggal 2 – 6 Mei 2024. Sementara untuk penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 2 – 8 Mey, kemudian diperpanjang pendaftaran PPS pada tanggal 9 – 11 Mei 2024.

KPU Kabupaten Raja Ampat memperpanjang proses pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024, KPU berpedoman pada PKPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sehwaky mengatakan pendaftar untuk calon PPS jumlahnya 363 orang. Akan tetapi jumlah tersebut tidak merata di 117 kampung yang ada di Raja Ampat. Akibatnya terdapat sejumlah Kampung yang mengalami kekurangan pendaftar atau kurang dari ketentuan minimal yakni tiga orang.

Akibat kekurangan itu, pihaknya berupaya untuk mencari solusi. Salah satunya adalah dengan menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan agar memperbantukan guru dan nakes di kampung tersebut untuk menjadi anggota PPS.

“Sesuai dengan ketentuan, kami meminta bantuan secara tertulis ke Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan untuk bisa mengirimkan guru atau tenaga pendidik dan kesehatan menjadi PPS. Jadi kalau di kampung itu sudah tidak ada lagi calon (PPS) maka bisa dicarikan guru atau nakes yang dapat diperbantukan,” ujarnya.

“Jadi penunjukan PPS tenaga guru dan kesehatan sebagai badan Ad-Hoc Pilkada Raja Ampat sesuai surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, karena sebelumnya KPU menyurati kedua Dinas tersebut dalam hal pemenuhan kebutuhan badan Ad-Hoc,” lanjut Arsyad Sehwaky.

Ditanyakan terkait kepentingan siapa seperti yang ditanyakan Sekretaris PAN Raja Ampat, Ketua KPU Raja Ampat mengatakan pembentukan badan Ad-Hoc merupakan kepentingan KPU setempat guna mensukseskan Pilkada serentak 27 November mendatang.