Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

DPRD Maluku Tetapkan Tiga Buah Ranperda Menjadi Perda

×

DPRD Maluku Tetapkan Tiga Buah Ranperda Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka persetujuan tiga buah ranperda menjadi perda Provinsi Maluku, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Selasa (7/5/2024). Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku akhirnya menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tiga ranperda yang ditetapkan sebagai perda tersebut, dua diantaranya adalah ranperda inisiatif DPRD Provinsi Maluku, dan satu ranperda adalah usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Example 300x600

Tiga buah ranperda dimaksud yakni, ranperda tentang pelaksanaan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; Kedua, ranperda tentang penyelenggaraan, penyertaan, dan penataan ekonomi kreatif daerah Provinsi Maluku; Dan ketiga, ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

Persetujuan terhadap tiga buah ranperda ini dilakukan saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka persetujuan tiga buah ranperda menjadi perda Provinsi Maluku, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Selasa (7/5/2024).

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya mengatakan, pembentukan peraturan daerah dimaksudkan, untuk memberikan landasan yuridis bagi terselenggaranya berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, yang dilaksanakan di daerah.

Exif_JPEG_420

“Oleh karena itu, peran penting dari perda ini adalah, salah satunya menentukan keberhasilan pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, dalam rapat paripurna ini ini akan meminta persetujuan bersama atas tiga buah ranperda,” kata Watubun.

Menurutnya, ketiga buah ranperda yang mendapat persetujuan ini adalah; Pertama, ranperda tentang pelaksanaan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; Kedua, ranperda tentang penyelenggaraan, penyertaan, dan penataan ekonomi kreatif daerah Provinsi Maluku; Dan ketiga, ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

Watubun menyebutkan, keberadaan perda tentang disabilitas ini, dapat mempercepat terwujudnya jaminan perlindungan, dan pemenuhan hak-hak kelompok disabilitas di daerah.

“Sejalan dengan itu, pembentukan perda ini sebagai bentuk komitmen kuat dari DPRD bagi kelompok disabilitas. Dan selain itu, dengan kehadiran perda ini, maka akan menjadi wadah untuk mempertemukan representasi organisasi disabilitas di daerah ini, dengan pemerintah daerah setempat,” ujar Watubun.

Sehingga kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah daerah, sensitif dengan kebutuhan kelompok disabilitas. Salah satu langkah nyata yang dilakukan oleh DPRD melalui perda inisiatif ini, menurut Watubun, untuk mensinergikan kepentingan pelayanan kelompok disabilitas, agar bisa mencapai tujuan bernegara yaitu, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lebih lanjut Watubun mengatakan, ranperda tentang penyelenggaraan, penyertaan, dan penataan ekonomi kreatif daerah Provinsi Maluku dikhususkan untuk pengembangan ekonomi kreatif menjadi langkah yang penting, untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mempromosikan budaya daerah.

“Setidaknya ada 14 jenis industri kreatif yang harus menjadi perhatian. Seperti, periklanan, arsitektur, seni, kerajinan, disain, model atau fashion, media termasuk didalamnya film, video, dan photography, game atau permainan interaktif, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, software, riset, pengembangan musik serta broadcasting atau penyiaran,” beber Watubun.

Exif_JPEG_420

Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, maka diperlukan langkah-langkah konkrit dari pemerintah daerah, seperti identifikasi potensi lokal, dan dukungan lewat pendidikan serta pelatihan, pameran dan promosi, serta dukungan anggaran.

Sementara untuk ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, menurut Watubun, sangat penting dilakukan, lantaran perda pengelolaan keuangan daerah dimaksudkan, agar kekayaan alam yang dimiliki daerah dapat digunakan dengan efektif dan efisien.

“Perda ini sangat penting, untuk dijadikan sebagai acuan bagi setiap langkah dan kebijakan pemerintah daerah ke depan,” tandas dia.

Ditempat yang sama, PJ Gubernur Maluku, Sadali Ie dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plh. Asisten Administrasi Umum Sekda Maluku, Ismail Usemahu mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan yang terakhir adalah, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Nomor 12 Tahun 2011, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prodak Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

“Maka program pembentukan peraturan daerah di provinsi, disusun oleh DPRD dan gubernur untuk jangka waktu satu tahun, berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah,” ujar PJ Gubernur.

Menurut dia, setelah dilakukan pembahasan dan kajian yang mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, maka pada hari ini telah disetujui dan akan ditetapkan tiga buah ranperda menjadi perda Provinsi Maluku.

“Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, saya menyampaikan ucapan terima kasih, apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku khususnya pansus, yang telah melakukan pencermatan dan penyempurnaan, sehingga pada hari ini telah diberikan persetujuan bersama atas tiga buah Ranperda Provinsi Maluku tahun 2024,” tutup PJ Gubernur.

Example 300250
Example 120x600