Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini

Ridho Sefrial Syahrul : Redesign Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran

×

Ridho Sefrial Syahrul : Redesign Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran

Sebarkan artikel ini
Ridho Sefrial Syahrul, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Merauke, Foto IST/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – “Jangan sampai satu rupiahpun lolos dari pantauan”, begitu kata Presiden Republik Indonesia, Bpk. Joko Widodo saat peluncuran aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) pada tahun 2015 silam. Pesan ini menunjukkan betapa pentingnya prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1) mengamanatkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dalam rangka mencapai tujuan bernegara, para penyelenggara negara termasuk bendahara wajib menjalankan amanat tersebut.

Example 300x600

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 1 angka 18, bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, maka bendahara pengeluaran perlu menyelenggarakan pembukuan. Jadi pembukuan merupakan wujud upaya bendahara pengeluaran untuk mengelola keuangan negara secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat undang-undang.

Lebih khusus lagi Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.05/2013 menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja (satker) wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN), Menteri/Pimpinan Lembaga masing-masing dan Badan Pemeriksa Keuangan. Untuk memenuhi amanat dalam PMK tersebut, bendahara menyusun pembukuan bendahara dan menyampaikan LPJ ke KPPN. LPJ Bendahara disampaikan ke KPPN mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 bulan berikutnya.

Sampai dengan periode pelaporan September 2023, seluruh satker masih menyampaikan LPJ melalui aplikasi SPRINT. Proses penyampaian LPJ bendahara saat ini dilakukan melalui ADK yang dihasilkan dari aplikasi SAKTI kemudian diunggah ke aplikasi SPRINT untuk selanjutnya dilakukan validasi oleh KPPN dengan menggunakan aplikasi SPRINT, proses bisnis tersebut dirasakan kurang efisien, sehingga sesuai dengan perkembangan teknologi dan menyesuaikan kebutuhan saat ini perlu kiranya proses pembukuan transaksi dan validasi data transaksi bisa dilakukan dalam satu basis data sehingga mempermudah proses validasi dan tentunya menjamin keakuratan data karena berasal dari sumber yang sama.

Sehubungan hal tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pengembangan aplikasi SAKTI, di mana penyusunan, penyampaian dan validasi LPJ Bendahara cukup melalui satu aplikasi yaitu aplikasi SAKTI dengan tujuan:

  1. Menyederhanakan proses penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara dari satker ke KPPN.
  2. Menyederhanakan alur validasi LPJ Bendahara oleh petugas KPPN.
  3. Meningkatkan akurasi data yang terintegrasi di sisi Satuan Kerja dengan KPPN sebagai Bendahara Umum Negara.
  4. Menambahkan fungsi Monitoring Pengelolaan Kas Bendahara secara lebih detil dan langsung.
  5. Mengurangi risiko kegagalan penyampaian LPJ Bendahara.

Secara umum proses bisnisnya masih sama, bendahara membuat LPJ mulai dari input saldo sampai dengan mengirim LPJ ke KPPN. Adapun perbedaan dengan sebelumnya antara lain nota konfirmasi penerimaan negara yang dahulu harus mengajukan permintaan Nota Konfirmasi Penerimaan ke Seksi Bank KPPN, saat ini sudah diproses otomatis saat cetak LPJ, perubahan lainnya yaitu LPJ akan divalidasi terlebih dahulu oleh KPA sebelum dikirim ke KPPN. Ketika ADK LPJ sudah diterima KPPN, selanjutnya dilakukan verifikasi oleh operator KPPN dan dilakukan validasi oleh Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN. Validasi dengan sistem oleh Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN ini juga merupakan hal yang baru pada aplikasi SAKTI.

Saat ini telah dilakukan migrasi validasi LPJ Bendahara dari Aplikasi SPRINT ke Aplikasi SAKTI secara bertahap melalui piloting tahap I pada Kemenkeu, Bappenas dan Kementerian PAN-RB untuk LPJ Bendahara Pengeluaran mulai bulan September 2023 dan piloting tahap II pada 71 Kementerian Negara/Lembaga LPJ Bendahara Pengeluaran mulai bulan Oktober 2023.
Di wilayah kerja KPPN Merauke sendiri terdapat tiga satker untuk piloting tahap I dan 48 satker untuk piloting tahap II.

Penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran 10 bulan terakhir dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Tabel Kepatuhan Penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran

Dari tabel di atas dapat kita lihat bahwa dengan adanya perubahan mekanisme penyampaian LPJ Bendahara melalui aplikasi SAKTI, penyampaian kewajiban pelaporan LPJ Bendahara Pengeluaran berjalan lancar dan tepat waktu. 93 satker telah menyampaikan LPJ Bendahara Pengeluaran secara tepat waktu.

Dari sisi keakuratan data juga terjadi peningkatan yang signifikan, berdasarkan data pengiriman LPJ Bendahara Pengeluaran di SPRINT sampai dengan September 2023 tingkat keakuratan hanya berkisar di angka 51% artinya dari 93 satker yang menyampaikan LPJ hanya 48 satker yang datanya sudah valid atau tidak tertolak, tetapi setelah penyampaian LPJ melalui aplikasi sakti tingkat keakuratan satker mencapai 93%, di mana dari 93 satker yang menyampaikan LPJ, sebanyak 87 satker LPJnya valid.

Meskipun demikian penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran melalui Aplikasi SAKTI juga masih memiliki tantangan bagi KPPN maupun satker, yaitu kecepatan penyampaian LPJ dan keterlibatan KPA dalam menjalankan kewajibannya sebagai validator LPJ dan atasan dari operator. Masih merupakan pekerjaan rumah bagi petugas KPPN tiap awal bulan mengejar para operator untuk menyampaikan LPJ diawal waktu yaitu sampai dengan tanggal 7 atau paling tidak disampaikan secara tepat waktu atau paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Pada penyampaian LPJ Bendahara November 2023 masih terdapat 3 Satker yang menyampaikan LPJ di atas tanggal 7 atau hampir di batas akhir. Selain dari kesadaran operator satker sendiri, perlu peran KPA sebagai atasan langsung untuk ikut mengawasi dan peduli terhadap ketertiban penyampaian LPJ ini.

Kemudian tantangan yang kedua yaitu keterlibatan KPA dalam validasi LPJ Bendahara, KPA diharapkan mengetahui dan memeriksa kelengkapan dokumen LPJ Bendahara sesuai dengan kewenangannya, diperlukan check and balance agar akuntabilitas LPJ tetap terjaga, karena Kuasa Pengguna Anggaran juga ikut bertanggung jawab secara formal dan material atas pengelolaan keuangan negara sesuai pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara.

Penyampaian LPJ melalui aplikasi SAKTI diharapkan dapat meningkatkan akurasi, partisipasi dan kecepatan penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran, tidak hanya itu LPJ Bendahara Penerimaan juga diharapkan dapat dilaksanakan cukup dengan satu aplikasi saja yaitu aplikasi SAKTI, tentunya Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga perlu memperhatikan/menambah kapasitas bandwidth dari Aplikasi SAKTI agar pelaksanaan semua modul baik Pengeluaran maupun Pelaporan dapat berjalan baik dan lancar.

Semoga dengan meningkatnya akuntabilitas LPJ Bendahara, manfaatnya tidak hanya dirasakan pada tatanan teknis/organisasi saja, tetapi lebih jauh lagi yaitu belanja negara menjadi lebih efektif dan efisien sehingga ikut berkontribusi meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

“Disclaimer : Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi”

Ridho Sefrial Syahrul
Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Merauke

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *