TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Sidang praperadilan yang diajukan pasangan suami isteri Femmy dan Wiro di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, dengan termohon Polsek Sorong Barat memasuki agenda kesimpulan, Kamis (14/12/2023).
Sebelumnya, Pasangan suami istri Femmy dan Wiro menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan pada perkara jual beli mesin pancang.
Penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Sorong Barat yang dinilai tidak sesuai prosedur itu membuat kuasa hukum Femmy dan Wiro mengajukan Praperadilan di PN Sorong.
Kuasa hukum Femmy dan Wiro, Arfan Foretoka mengapresiasi Majelis Hakim yang cukup tegas di dalam persidangan.
“Tadi kita sidang kesimpulan, kemarin pemeriksaan saksi di mana kita ajukan 3 saksi dan 1 ahli . Fakta dipersidangan cukup terlihat, artinya secara pembuktian kami dari pihak pemohon sudah buktikan secara maksimal berkaitan dengan administrasi maupun dengan keterangan-keterangan para saksi dan ahli,”ujarnya di PN Sorong, Kamis (14/12/2023).
Arfan mengungkapkan, lewat persidangan sebelumnnya pada agenda pemeriksaan saksi dan keterangan ahli, Majelis Hakim juga memberikan apresiasi karena banyak hal yang diulas.
Arfan menjelaskan, sesuai jadwal setelah agenda kesimpulan, sidang berikutnya adalah putusan praperadilan yang digelar pada hari Senin (18/12/2023) mendatang.
“Nanti kita tunggu putusan di hari senin besok. Saya yakin dan percaya bukti-bukti yang sudah diserahkan, majelis hakim akan jeli dan teliti,”pungkasnya.