BeritaKriminalitas

Praperadilan Femmy dan Wiro, Kuasa Hukum Sebut Punya Bukti Kuat

×

Praperadilan Femmy dan Wiro, Kuasa Hukum Sebut Punya Bukti Kuat

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Femmy dan Wiro, Arfan Foretoka (kiri) dan Partner. (Foto:Mega/TN).

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Sidang praperadilan yang diajukan pasangan suami isteri Femmy dan Wiro di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, dengan termohon Polsek Sorong Barat memasuki agenda kesimpulan, Kamis (14/12/2023).

Sebelumnya, Pasangan suami istri Femmy dan Wiro menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan pada perkara jual beli mesin pancang.

Penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Sorong Barat yang dinilai tidak sesuai prosedur itu membuat kuasa hukum Femmy dan Wiro mengajukan Praperadilan di PN Sorong.

Sidang Praperadilan Femmy dan Wiro, Kuasa Hukum Harap Hakim Berlaku Adil – Teropong News

Kuasa hukum Femmy dan Wiro, Arfan Foretoka mengapresiasi Majelis Hakim yang cukup tegas di dalam persidangan.

“Tadi kita sidang kesimpulan, kemarin pemeriksaan saksi di mana kita ajukan 3 saksi dan 1 ahli . Fakta dipersidangan cukup terlihat, artinya secara pembuktian kami dari pihak pemohon sudah buktikan secara maksimal berkaitan dengan administrasi maupun dengan keterangan-keterangan para saksi dan ahli,”ujarnya di PN Sorong, Kamis (14/12/2023).

5544
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Arfan mengungkapkan, lewat persidangan sebelumnnya pada agenda pemeriksaan saksi dan keterangan ahli, Majelis Hakim juga memberikan apresiasi karena banyak hal yang diulas.

Arfan menjelaskan, sesuai jadwal setelah agenda kesimpulan, sidang berikutnya adalah putusan praperadilan yang digelar pada hari Senin (18/12/2023) mendatang.

“Nanti kita tunggu putusan di hari senin besok. Saya yakin dan percaya bukti-bukti yang sudah diserahkan, majelis hakim akan jeli dan teliti,”pungkasnya.