Berita

Sidang Praperadilan Femmy dan Wiro, Kuasa Hukum Harap Hakim Berlaku Adil

×

Sidang Praperadilan Femmy dan Wiro, Kuasa Hukum Harap Hakim Berlaku Adil

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Femmy dan Wiro, Arfan Foretoka (tengah) beserta partner.

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Pasangan suami istri Femmy dan Wiro menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan pada perkara jual beli mesin pancang.

Penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Sorong Barat yang dinilai tidak sesuai prosedur itu membuat kuasa hukum Femmy dan Wiro mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

“Tadi pagi kita sidang perdana Praperadilan, dengan agenda penyerahan permohonan, dan sore tadi dijawab permohonan kami oleh pihak termohon dalam hal ini Polsek Sorong Barat yang diwakili oleh Polresta Sorong Kota,”ujar Arfan Foretoka selaku kuasa hukum Femmy dan Wiro, Jumat (8/12/2023) di PN Sorong.

Menurutnya, Praperadilan ini juga merupakan bagian kontrol sosial terhadap aparat penegak hukum dalam melaksanakan kewenangannya, dimana tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan individu yang dirugikan dalam rangka penegakan hukum pidana.

“Agar pihak berwajib dalam hal ini kepolisian tidak sewenang-wenang dan tidak asal melakukan penetapan tersangka terhadap seseorang,”tuturnya.

5529
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Arfan menyakini, keadilan itu masih ada di Pengadilan Negeri Sorong dan pastinya majelis hakim akan melihat dengan jeli Praperadilan yang ia ajukan.

“Tadi agendanya itu penyerahan/pembacaan permohonan, dan langsung dijawab oleh majelis hakim. Praperadilan ini. Kita intinya bicara soal penetapan tersangka dan dua alat bukti. Saya pikir Polsek Sorong Barat lakukan penetapan ini tidak sesuai dengan SOP Polri, sehingga kami ajukan praperadilan,”jelasnya.

Arfan menambahkan, sidang selanjutnya bakal digelar pada Senin (11/12/2023) dengan agenda replik, dan setelah replik dilanjutkan dengan duplik.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penipuan dan penggelapan melibatkan pasangan suami istri, Femmy Tjiulan dan Wiro.

Kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli mesin pancang antara Wiro dan adiknya yang berinisial WNL. Yang mana transaksi tersebut terjadi kurang lebih 8 tahun yang lalu.

Di mana saat itu, Wiro membeli mesin pancang tersebut dari adiknya itu seharga Rp40 juta. Namun karena hubungan kakak beradik, tidak ada nota ataupun kwitansi yang dibuat.

Namun belakangan ini, WNL mempersoalkan transaksi tersebut dan melaporkan Wiro dan Femmy ke Polsek Sorong Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Karena penetapan tersangka terhadap Femmy dan Wiro dinilai cacat prosedur, pihak kuasa hukum mengajukan praperadilan di PN Sorong.