EkonomiPolitik

Tuntut Kenaikan UMP 2024 yang Dinilai Kecil, KSBSI Gelar Aksi di Balai Kota DKI

×

Tuntut Kenaikan UMP 2024 yang Dinilai Kecil, KSBSI Gelar Aksi di Balai Kota DKI

Sebarkan artikel ini
Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta menggelar aksi di depan Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023). (Foto: Pierre Ombuh/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta menggelar aksi di depan Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

Massa aksi menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pasca lahirnya Undang Undang Cipta Kerja No. 06 tahun 2023. Hal itu, dinilai semakin tak menentu serta menyengsarakan bagi kaum buruh yang harus selalu turun ke jalan dan menyuarakannya.

“Bahwa setiap tahun kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta masih selalu menjadi persoalan, buruh harus turun kejalan untuk menuntut besaran kenaikan upah minimum, seperti halnya kenaikan upah tahun ini,” kata orator di depan Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

Sebagai informasi, formula kenaikan upah yang diatur dalam PP 36 tahun 2021 yang saat ini mengalami perubahan. Perubahan itu menjadi PP 51 tahun 2023 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pada tanggal 10 November tahun 2023 lalu.

“Bahwa dalam PP. 51 tahun 2023 telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan dengan rumusan, nilai penyesuaian UM adalah Pertumbuhan ekonomi x Alfa x upah minimum berjalan (untuk UMP yang telah melebihi batas atas),” jelasnya.

“Sementara bagi yang upah minimum belum melebihi batas atas atau dibawah batas atas menggunakan rumusan Nilai penyesuaian Upah Minimum adalah Inflasi ditambah (Pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan sperti diatur dalam pasal 26 PP 51 tahun 2023,” tambahnya.

Kemudian, dengan formula tersebut, dapat dipastikan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 akan sangat kecil. Terlebih semakin menambah kesengsaraan untuk kaum buruh.

Oleh karena itu, massa aksi KSBSI DKI Jakarta bersama dengan buruh lainnya tak memahami soal alfa yang dimaksud. Karena dinilai tidak memiliki penjelasan konkret dari Pemerintah.

“Dari mana timbulnya dan bagaimana cara menghitung nilai alfa yang digunakan sebagai pengali yang justru mengakibatkan kenaikan upah minimum sangat kecil nilainya,” ungkapnya.

Untuk itu, massa aksi meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk memakai hati nurani dalam menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2024. Serta, mereka menginginkan Heru agar tidak tunduk pada PP 51 Tahun 2023.

“Jangan pergunakan alfa sebagai rumusan penetapan upah minimum, dan kenaikan terendah UMP DKI Jakarta tahun 2024 adalah pertumbuhan ekonomi, Inflasi x upah berjalan saat ini,” pungkasnya.