Ekonomi

Buruh Tolak UMP dan Ancam Mogok Kerja, Sekda DKI: Sudah Sesuai Ketentuan, Mau Gimana Lagi …

×

Buruh Tolak UMP dan Ancam Mogok Kerja, Sekda DKI: Sudah Sesuai Ketentuan, Mau Gimana Lagi …

Sebarkan artikel ini
Massa buruh saat menggelar aksi menuntut kenaikan UMP DKI 2024 di depan Gedung Balai Kota DKI, Jakata Pusat, Selasa (21/11/2023). (Foto: Pierre Ombuh/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono merespons terkait dengan adanya ancaman mogok kerja dari buruh terkait dengan penetapan UMP DKI tahun 2024 senilai Rp 5.067.381.

Joko menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menjalankan sesuai aturan yang berlaku. Ia pun menegaskan jika ada hal-hal yang harus diperbaiki, itu adalah aturannya bukan angka dari nilai UMP tersebut.

“Ya kita gini. Ada aturan seperti itu. PP 51 seperti itu. Bunyinya seperti itu. Dan semua sudah kita ikuti. Bahkan DKI jakarta sudah mengambil keputusan yang tertinggi. Aturannya seperti itu,” kata Joko kepada wartawan di Jakarta International Velodrome, Rawangun, Jakarta Timur, Rabu (22/11/2023).

Kemudian terkait dengan penolakan dari buruh, Joko menegaskan hal tersebut sudah final dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, jika memang masih terus ada penolakan, dirinya menyampaikan harus ditemukannya titik tengah yang terbaik bagi buruh dan pelaku usaha.

“Kan sudah sesuai ketentuan PP 51 tahun 2023. Mau gimana lagi,” jelas Joko.

“Namanya ada dua pihak, satu pengusaha satu lagi tenaga kerja. Ini kan mesti dicari titik tengahnya, titik tengah yang terbaik,” tambahnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum sebesar Rp 5.067.381. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Hari ini Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan UMP DKI Jakarta di mana dalam sebuah prosesnya tentunya pembahasan di Disnaker. Rupiahnya dari Rp4,9 jadi Rp5.067.381,” kata Heru dalam konferensi peris di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).