Kriminalitas

SYL Pasrah, Minta Tak Dihakimi Terlebih Dulu, KPK: Miliaran Rupiah Mengalir ke Parpol

×

SYL Pasrah, Minta Tak Dihakimi Terlebih Dulu, KPK: Miliaran Rupiah Mengalir ke Parpol

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hanya bisa pasrah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikannya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan. Dia juga akan akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

“Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada,” kata Syahrul usai konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (13/10/2023). 

Syahrul juga berharap diberi ruang untuk berproses secara baik dalam peradilan. Dia pun menyebut penanganan KPK dalam perkara itu sangat profesional dan cukup baik.

“Tentu saja saya berharap biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan. Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik, menurut saya, walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan,” ucapnya.

Syahrul memohon agar dirinya tidak dihakimi terlebih dahulu dan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai asas praduga tak bersalah.

5109
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Saya berharap jangan saya dihakimi lagi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan, termasuk ke Kementan. Seperti itu teman-teman. Mohon aku diberi kesempatan untuk itu,” ucapnya.

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander. Marwata mengungkapkan ada aliran dana hingga miliaran rupiah dari SYL ke Partai Politik (Parpol) NasDem.

“Sejauh ini juga diketahui aliran uang yang diperintahkan SYL ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan akan terus didalami oleh KPK,” kata Alexander.

Selain itu, SYL menggunakan uang senilai miliaran rupiah hasil korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) untuk ibadah umrah.

“Ada lagi penggunaan uang yang dilakukan SYL bersama KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci senilai miliaran rupiah,” kata Alexander.
Selain SYL, uang tersebut juga digunakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Keuangan Muhammad Hatta (MH).
Alexander menjelaskan, persoalan korupsi di Kementerian Keuangan bermula saat SYL menjabat Menteri RI periode 2019 hingga 2024.
“Dengan jabatannya, SYL kemudian membuat kebijakan pribadi termasuk penagihan hingga penerimaan simpanan dari internal ASN. Kementerian Keuangan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya, ” kata Alex.
Adapun jangka waktu kebijakan SYL untuk menagih hingga menerima titipan berlangsung pada tahun 2020 hingga tahun 2023.
Alexander menjelaskan, SYL menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementerian Keuangan, Muhammad Hatta (MH) akan melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.

Berupa penyerahan tunai, transfer rekening, hingga hadiah berupa barang dan jasa, jelas Alex. Atas instruksi SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I yaitu dirjen, pimpinan badan hingga sekretaris masing-masing eselon I. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. 

Kini, SYL, KS, dan MH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka SYL, juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pidana Pencucian Uang (TPPU).