BeritaDaerah

Pelaksanaan Belanja APBN Per September 2023 di KPPN Merauke

×

Pelaksanaan Belanja APBN Per September 2023 di KPPN Merauke

Sebarkan artikel ini
KPPN Merauke. Foto-Dok/TN.

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode sampai dengan September 2023 di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Merauke telah dilaksanakan.

Belanja Negara di wilayah kerja KPPN Merauke dilaksanakan dengan memperhatikan pagu anggaran yang telah diberikan kepada masing-masing satuan kerja (Satker) yang menjadi mitra KPPN Merauke. Pagu anggaran tersebut terdiri dari pagu Belanja Pegawai sebesar Rp 643.183.140.000,-, pagu Belanja Barang sebesar Rp 1.004.210.303.000,-, pagu Belanja Modal sebesar Rp 884.126.809.000,-, dan pagu Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 7.905.894.697.000,-.

“Atas pagu anggaran sebagaimana di atas, KPPN Merauke telah menyalurkan dana untuk merealisasikan APBN periode sampai dengan September 2023 berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh satuan kerja mitra KPPN Merauke,” terang Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Merauke, Aditya Aryawan Suhartono, Jumat (6/10/2023) di Merauke.

Sampai dengan 30 September 2023, jumlah realisasi APBN di wilayah kerja KPPN Merauke berdasarkan jenis belanjanya adalah sebagai berikut:

  1. Belanja Pegawai: Rp476.222.905.121,- (74,04% dari pagu anggaran).
  2. Belanja Barang: Rp532.405.354.594,- (53,02% dari pagu anggaran).
  3. Belanja Modal: Rp367.959.631.508,- (41,62% dari pagu anggaran).
  4. Transfer ke Daerah: Rp 5.282.634.840.389,- (66,82% dari pagu anggaran).

Pagu Transfer ke Daerah sendiri terdiri dari pagu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan NonFisik, Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus), Dana Insentif Fiskal, serta Dana Desa (DD). Dana-dana tersebut akan disalurkan ke lima pemerintah daerah yang berada di wilayah kerja KPPN Merauke, yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi. Adapun realisasi anggaran Transfer ke Daerah sampai dengan 30 September 2023 adalah sebagai berikut :

5106
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

  1. DBH: Rp 248.479.124.400,- (43,79% dari pagu anggaran).
  2. DAU: Rp 3.208.868.257.624,- (79,84%% dari pagu anggaran).
  3. DAK Fisik: Rp 168.466.010.505,- (28,40% dari pagu anggaran).
  4. DAK NonFisik: Rp 384.531.854.068,- (77,17% dari pagu anggaran).
  5. Dana Otsus: Rp 738.535.782.604,- (49,83% dari pagu anggaran).
  6. Dana Insentif Fiskal: Rp 23.064.422.500,- (50,00% dari pagu anggaran).
  7. Dana Desa: Rp 510.689.386.688,- (72,97% dari pagu anggaran).

Berdasarkan data tersebut, dari tujuh jenis alokasi Transfer ke Daerah pada bulan September ini, lima di antaranya telah mengalami peningkatan realisasi dari bulan sebelumnya kecuali Dana Otonomi Khusus dan Dana Insentif Fiskal. Untuk DAU dan DBH Pajak terjadi penambahan realisasi untuk seluruh pemda, sedangkan untuk DBH SDA realisasi ada pada dua pemda yakni Kabupaten Merauke dan Kabupaten Mappi.

Untuk DAK Fisik, di bulan September terjadi penambahan realisasi pada empat Kabupaten yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel. DAK Nonfisik terdapat realisasi untuk empat pemda yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat. Sementara itu, untuk Dana Desa di bulan September terjadi penambahan realisasi untuk tiga Pemda yakni Kabupaten Merauke dan Kabupaten Mappi untuk penyaluran Dana Desa Non-BLT, dan Kabupaten Asmat untuk penyaluran BLT Desa.

Untuk DBH, DAU, DAK NonFisik, Dana Otsus dan Dana Insentif Fiskal, persyaratan penyaluran diajukan oleh Pemda melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK). Apabila persyaratan penyaluran telah dipenuhi maka DJPK akan menerbitkan surat rekomendasi penyaluran TKD ke KPPN sebagai dasar untuk penyaluran TKD di KPPN. Sedangkan untuk DAK Fisik dan Dana Desa, persyaratan penyaluran diajukan oleh pemerintah daerah setempat ke KPPN, apabila telah dipenuhi maka KPPN akan melaksanakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tersebut.