Kriminalitas

Kasus Proyek Laptop Fiktif, Majelis Hakim dalami Penikmat Dana Rp236 Miliar

×

Kasus Proyek Laptop Fiktif, Majelis Hakim dalami Penikmat Dana Rp236 Miliar

Sebarkan artikel ini
Persidangan kasus korupsi dana pengadaan 5.700 unit laptop pada tahun 2017 hingga 2018 sebesar Rp236 miliar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno mempertanyakan siapa saja yang menikmati aliran dana pengadaan 5.700 unit laptop pada tahun 2017 hingga 2018 sebesar Rp230 miliar.

Pertanyaan tersebut disampaikannya kepada lima saksi fakta. Diantaranya Direktur Telkom Telstra Erick Meijer, Direktur PT PINS Indonesia M Firdaus, Direktur Keuangan PT Telkom Telstra Ernes Hutagalung dan Heru Direktur PT PINS Indonesia dalam persidangan kasus korupsi dana pengadaan 5700 unit laptop pada tahun 2017 hingga 2018 sebesar Rp236 miliar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).

“Siapa saja yang makan banyak (dana penggadaan laptop fiktip sebesar Rp236 miliar) ini,” tanya Hakim Bambang.

Salah satu saksi menjawab, “Saya baru tahu saat penyidikan mendapatkan informasi ada yang mendapatkan uang, itu saja yang mulia.”

Hakim Bambang balik bertanya, “Yang mendapatkan uang itu siapa saja?”

5117
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurut informasi ketika penyidikan adalah Elisana Danardono (Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra dan tersangka korupsi laptop fiktif, namun belum diadili). Ada yang mengatakan saat penyidikan di Kejaksaan mendapatkan Rp800 juta, ada yang mengatakan di media massa Rp1 miliar.

Dan salah satu saksi mengaku nama Elisana Danardono mendapatkan dana dari proyek fiktif saat dirinya periksa di penyidikan Kejari Jakbar. “Karena saya juga sudah lama keluar dari perusahaan,” akunya.

Masih di tempat yang sama, terdakwa Heddy Kandau eks Dirut PT Quartee Teknologi Sukses menjalani sidang kedua dengan agenda jawaban eksepsi.

Perlu diketahui dalam persidangan sebelumnya, menurut keterangan saksi Adi Himawan dihadapan majelis hakim pimpinan Bambang Joko Winarno di PengadilanTipikor Jakarta, menyebutkan pengadaan ratusan laptop ditujukan untuk perusahaan PT MNC, METRO TV dan Bank BCA yang diperoleh dari PT Quartee dengan menggandeng PT Telkom Indonesia dengan skema penunjukan langsung.

“Boleh (penunjukan langsung), yang mulia. Jadi kita ada kebijakan untuk proses pengadaan yang ditujukan untuk pelanggan. Itu ada aturan dari PT Telkom Indonesia dan kita melaksanakan putusan direksi,” aku Adi Himawan, Rabu (4/10/23).

Seharusnya kata hakim Bambang Joko Winarno, pengadaan barang dan jasa mengacu pada peraturan presiden (Perpres) No 12 tahun 2021 soal pengadaan barang dan jasa.

“Perpres itu berlaku untuk seluruj pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Termasuk BUMN lebih ekomonis dan ada persaingan usaha. Karena ada persaingan usaha sehat itu pasti lebih ekonomis,” tegas ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno.

Dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa Iwan Setiawan, Suhartono, Oky Mulyades, Rinaldo dan M Rizal Otoluwa. Dan JPU Ondo dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat  menghadirkan 8 saksi fakta diantaranya, saksi Ir. Adi himawan, Isnaeni, Konang trihandoko dan Ir Rr aminikusumawati.

Saksi Adi Himawan juga mengakui PT Telkom Indonesia tidak pernah melakukan pengawasan pengadaan proyek personal komputer dengan dalih tidak ingin mengintervensi anak perusahaan. “Benar yang mulia kami tidak melakukan pengawasan soal proyek laptop,” aku Adi.

Dan ratusan laptop tersebut diperoleh dari PT Intidata dan lagi-lagi PT Telkom Indonesia pun tidak meminta laporan kerja anak perusahaan Telkom (PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia Nusantara). “Masya Allah, enak banget. Saya juga mau kerja begitu. Kerja tidak ada tanggung jawabnya,” ucap Hakim Bambang.

Namun Adi berkilah semua dokumen berita acara serah terima proyek laptop ada pada anak perusahaan, “Tapi tidak pada kami,” elaknya.

Soal keberadaan ratusan unit laptop saksi Adi menuding ada bidang lain yang mengurusinya. “Kami hanya sampai dilelang dan kontrak layanan,”

Mirisnya lagi semua dokumen mengenai kontrak proyek hingga penyimpanan ratusan laptop di gudang juga fiktif dan surat perjanjian kerja dibuat tanggal mundur alias back date. “Benar semua dokumen yang kami buat dicantumkan tanggal mundur,”. tutur Adi

Alasannya kata Adi, demi untuk memenuhi target penjualan. “Target kami sangat tinggi waktu itu. Sehingga teman-teman mencari segmen,” (Sofyan Hadi)