BeritaKriminalitas

Dugaan “Orang Dalam” BUMN Telkom Terlibat Korupsi Proyek Ribuan Laptop Fiktif

×

Dugaan “Orang Dalam” BUMN Telkom Terlibat Korupsi Proyek Ribuan Laptop Fiktif

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gedung PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Teka-teki pembobolan uang negara sebesar ratusan miliar rupiah di anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk, melalui siasat proyek fiktif pengadaan 5.700 unit laptop untuk berbagai perusahaan pada periode 2017-2018, perlahan mulai terkuak.

Adalah Elisa Danardono sebagai terduga inisiator proyek fiktif dalam kapasitasnya selaku Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra. Sebab, Elisa berperan sebagai orang yang menghubungkan Siti Choiriana saat menjabat sebagai Excecutive Vice President (EVP) Divisi Enterprice Service (DES) PT Telkom Indonesia dengan PT Quartee Technologies hingga akhirnya terjadi kasus rasuah tersebut.

“Selain itu, Elisa menawarkan pendanaan kepada PT Quartee Technologies dan ikut merancang pengadaan fiktif tersebut lalu mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada awak media, belum lama ini.

Iwan juga menjelaskan, enam orang diantaranya hingga kini sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan.

Ia juga merinci para tersangka kasus korupsi barang dan jasa ini adalah Siti Choiriana saat menjabat sebagai Excecutive Vice President (EVP) Divisi Enterprice Service (DES) PT Telkom, Suhartono selaku Deputi EVP DES PT Telkom, Iwan Setiawan selaku General Manager Banking Manager Service (BMS) DES PT Telkom, dan Oki Mulyades selaku Account Manager BMS DES PT Telkom.

5111
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Rizal Otoluwa Dirut PT Quartee Technologies, Rinaldo Dirut PT Interdata Teknologi Sukses, serta Heddy Kandou eks Dirut PT Quartee Teknologi Sukses,” jelasnya.

Menurut Iwan, kini pihaknya menetapkan Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra, yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Telkom Indonesia, Elisa Danardono sebagai tersangka yang juga terlibat.

“Elisa Danardono, dalam kapasitasnya selaku Senior Sales Spesialis PT Telkomt Telstra selama 20 hari ke depan (ditahan) di Rutan Salemba, Adapun yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 September 2023,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Bambang Joko Winarno mempertanyakan siapa saja yang menikmati aliran dana pengadaan 5.700 unit laptop pada tahun 2017 hingga 2018 sebesar Rp230 miliar.

Pertanyaan tersebut disampaikannya kepada lima saksi fakta. Diantaranya Direktur Telkom Telstra Erick Meijer, Direktur PT PINS Indonesia M Firdaus, Direktur Keuangan PT Telkom Telstra Ernes Hutagalung dan Heru Direktur PT PINS Indonesia dalam persidangan kasus korupsi dana pengadaan 5.700 unit laptop pada tahun 2017 hingga 2018 sebesar Rp236 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).

“Siapa saja yang makan banyak (dana penggadaan laptop fiktip sebesar Rp236 miliar) ini,” tanya Hakim Bambang.

Salah satu saksi menyebut, “Saya baru tahu saat penyidikan mendapatkan informasi ada yang mendapatkan uang, itu saja yang mulia.”

Hakim Bambang balik bertanya, “Yang mendapatkan uang itu siapa saja?”

“Menurut informasi ketika penyidikan adalah Elisana Danardono (Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra dan tersangka korupsi laptop fiktif, namun belum diadili). Ada yang mengatakan saat penyidikan di Kejaksaan yang bersangkutan mendapatkan Rp800 juta, tapi ada yang mengatakan di media massa Rp1 miliar,” aku saksi.

Dan salah satu saksi mengaku nama Elisana Danardono mendapatkan dana dari proyek fiktif saat dirinya periksa di penyidikan Kejari Jakbar. “Karena saya juga sudah lama keluar dari perusahaan,” akunya.

Masih di tempat yang sama, terdakwa Heddy Kandau eks Dirut PT Quartee Teknologi Sukses menjalani sidang kedua dengan agenda jawaban eksepsi.

Dalam kasus ini para tersangka yang terlibat dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tenntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Mencuatnya kasus ini berawal dari aparat Kejari Jakarta Barat menggeledah kantor PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia di Kompleks Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada  27 Juli 2023.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan terkait dugaan korupsi di anak usaha Telkom Group yang terjadi pada 2017. (Sofyan Hadi)