Kriminalitas

Dikhawatirkan Buron, SYL Diringkus di Sebuah Apartemen di Jakarta Selatan

×

Dikhawatirkan Buron, SYL Diringkus di Sebuah Apartemen di Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo tiba ke Gedung KPK dalam kondisi diborgol pada Kamis (12/10/2023) malam.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak bisa beralasan lagi. Upanya untuk mengulur waktu pun usai sudah. Kini, mantan menteri pertanian itu harus berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunggu pengumuman resmi status hukumnya. 

Ya, pada Kamis (12/10/2023) malam, KPK menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Dilaporkan, Syahrul Yasin Limpo datang ke Gedung KPK dalam kondisi diborgol pada Kamis malam sekitar pukul 19.16 WIB.
Politisi NasDem tersebut dikawal petugas kepolisian dengan senjata laras panjang dengan menggunakan tiga mobil hitam jenis Innova.

Juru Bicara KPK RI Ali Fikri mengatakan upaya paksa itu terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisis dari perkembangan situasi yang ada.
Menurut dia penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya.
Dalam melakukan upaya paksa, lanjutnya KPK pasti memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka saat dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
Ia mengatakan Syahrul juga telah menyatakan kooperatif tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore, yang bersangkutan tidak datang.
“Tadi malam tersangka sudah di Jakarta dan dirinya tidak datang ke Gedung KPK sehingga dilakukan penangkapan,” kata Ali.
Dia mengatakan, ketentuan penangkapan tersangka telah diatur dalam KUHAP.

“Penangkapan itu kewenangan penyidik,” ujarnya.
Dia memastikan segala upaya yang dilakukan KPK, baik penggeledahan, penangkapan, dan lainnya selalu berpegang pada aturan yang ada. 

5138
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Semntara Tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah memastikan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri dan berkomitmen menjalani proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini.

“Kami datang ke sini untuk memastikan klien kami ditangkap atau dijemput paksa atau istilah lainnya oleh KPK,” kata dia.

Menurut dia, langkah itu penting karena pihaknya menghormati kewenangan dan pelaksanaan tugas yang dijalankan penyidik KPK sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Febri menjelaskan tim hukum sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK kepada kliennya pada Kamis siang atau sore dan pihaknya telah berkoordinasi dengan bagian penyidik untuk mengonfirmasi kehadiran SYL.

“Saya tidak tahu apa yang terjadi malam ini padahal kami sudah konfirmasi hadir dan memenuhi pemanggilan penyidik KPK pada Jumat (13/10),” kata dia.

Ia menjelaskan kliennya tidak dapat memenuhi pemanggilan pertama karena mengunjungi ibunya yang berumur 88 tahun di Makassar yang terbaring lemah.

Menurut dia, hal itu bukan yang mengada-ada dan pihaknya sudah bersurat kepada KPK untuk melakukan penjadwalan ulang pemanggilan pada Jumat.

“Saya pastikan SYL tidak akan melarikan diri. Dia sudah berkomitmen kooperatif, melarikan diri dimana,” kata dia.

Untuk dugaan menghilangkan barang bukti, menurut dia, KPK sudah mendapatkan barang bukti yang banyak melalui sejumlah penggeledahan yang dilakukan.

“Kami ingin melihat ini secara proporsional dan menggunakan aturan hukum yang ada,” kata dia

Tersangka Setoran dari ASN

KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan bersama dua anak buahnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

SYL disebut bersama-sama dengan dua anak buahnya memungut uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menetapkan tersangka: satu SYL menteri pertanian RI periode 2019-2024, dua KS Sekjen Kementan, tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023).

Johanis menerangkan hal ini bermula dari SYL melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.

“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga,” ujarnya.

Atas perintah SYL, Kasdi dan Muhammad Hatta menugaskan bawahannya untuk memungut uang dari dilingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan.

“SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang dan jasa. Dari realisasi Kementan yang sudah di-mark up dari vendor di Kementan,” jelasnya.

Johanis kemudian menjelaskan bahwa besar uang yang dikumpulkan rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing berkisar USD4.000 (sekitar Rp62 juta) sampai dengan USD10.000 (sekitar Rp156 juta).

Penggunaan uang oleh SYL juga diketahui oleh Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar dan penulusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik,” tambah Johanis.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.