BeritaDaerahKriminalitasPemerintahanPeristiwa

Satpol-PP Kota Merauke PPS Temukan Penimbunan BBM Bersubsidi

×

Satpol-PP Kota Merauke PPS Temukan Penimbunan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Berjejer jerigen berisikan BBM subsidi yang ditimbun di salah satu tempat usaha di Kota Merauke, Papua Selatan. Fotoa-Ist/TN.

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Merauke Provinsi Papua Selatan temukan ratusan jerigen berisikan BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar. Temuan Penegak Perda di Kota Merauke itu dalam rangka menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum di Kota Merauke.

Kepala Satpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai membenarkan hal tersebut ketika pihaknya melakukan penertiban ditemukan tempat usaha yang tidak sesuai izin yang dikeluarkan.

“Kita temukan ada yang tidak sesuai izin yang dikeluarkan. Harusnya jual barang kelontongan tapi ada penimbunan BBM hampir 3 ton dan kami sudah serahkan ke kepolisian untuk lakukan pengembangan terhadap pemilik BBM,” ujar Kasatpol PP usai kegiatan, Rabu (13/9/2023).

Di hari yang sama, Satpol-PP mendatangi tiga titik yaitu daerah Blorep, di depan dan samping Toko Tujuh. Di tiga tempat inilah ditemukan penyalahgunaan izin usaha karena di dalamnya terdapat penimbunan BBM subsidi. Pemilik mengaku tidak mengetahui cara mengurus izin jual BBM, dan selanjutnya kasus ini masih dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian.

“Barang bukti berupa surat izin usaha sudah kami amankan, sedangkan BBM kita serahkan ke kepolisian sebagai yang punya kewenangan untuk bagaimana lakukan penindakan,” pungkas Kasatpol PP.

Tak bosan, ia mengimbau agar masyarakat melakukan kegiatan usaha sesuai izin yang sudah dikeluarkan pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Merauke.

Untuk diketahui saat ini Pemerintah memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha sehingga semua Perizinan Berusaha sudah dilakukan secara online melalui aplikasi oss.go.id.

“Jangan sampai izinnya lain dan yang dijalankan tidak sesuai peruntukan. Karena setiap orang yang melakukan aktivasi usaha di wilayah Kabupaten Merauke harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang atau dari kepala daerah,” tandasnya.