Berita

Klaim Fiktif Jaminan Kematian Pada BPJS Ketenagakerjaan Marak di Papua Barat dan Papua Barat Daya

×

Klaim Fiktif Jaminan Kematian Pada BPJS Ketenagakerjaan Marak di Papua Barat dan Papua Barat Daya

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat, Nasrullah Umar. (Foto:Mega/TN).

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat mengungkapkan maraknya kasus klaim fiktif Jaminan Kematian (JKM) yang terjadi di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat, Nasrullah Umar. Di mana, si pelaku membuat surat atau akta kematian agar bisa mencairkan santunan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada kasus yang marak sekarang, khususnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Di mana kita temukan klaim meninggal dunia sementara yang bersangkutan sebenarnya belum meninggal dunia,”ujar Nasrullah di ruang kerjanya, Senin (4/9/2023).

Nasrullah menyebut, oknum tersebut memahami prosedur klaim di BPJS Ketenagakerjaan sehingga memanfaatkan itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara membuat dokumen- dokumen yang sah secara administrasi.

“Dari sisi pengalaman, kita sudah menemukan paling tidak ada 3 kasus yang melakukan klaim fiktif dengan memunculkan akta kematian, sementara yang bersangkutan atau tenaga kerja tersebut belum meninggal, dan ada juga ahli warisnya belum meninggal, tapi dinyatakan sudah meninggal agar klaim itu jatuh ke ahli waris yang lain,”jelasnya.

5465
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Contohnya seperti seorang anak melakukan klaim terhadap orang tua. Misal ibunya meninggal, karena dia mau memanfaatkan atau mengambil klaimnya, dia buatkanlah akta kematian untuk ayahnya yang merupakan ahli waris. Ini kita sudah temukan beberapa kasus,”sambung Nasrullah.

Untuk mencegah kasus tersebut terulang kembali, pihaknya melakukan kerjasama dengan Dukcapil dalam hal penerbitan akta kematian, agar dalam kepengurusannya bisa dilakukan berjenjang, mulai dari surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit, lurah, dan distrik agar Dukcapil dalam menertibkan akta kematian betul-betul sesuai prosedur.

“Hal yang kami wanti-wanti sebenarnya dari kasus ini adalah orang yang dinyatakan meninggal tersebut tidak bisa menggunakan NIK dalam hal kepengurusan dokumen-dokumen. Misalnya kepengurusan SIM, pasport dan lain-lain karena semua basisnya adalah NIK. Di saat orang tersebut dinyatakan meninggal dunia, maka di sistem adminduk atau portal Kemendagri itu datanya sudah hilang,”tambahnya.

Selain itu, Nasrullah mengimbau kepada peserta untuk hati-hati dengan jasa calo pencairan klaim BPJS ketenagakerjaan.

“Kami juga banyak menemukan calo, karena sebenarnya klaim BPJS ketenagakerjaan sangat mudah dan cepat. Jadi kami harapkan masyarakat atau pekerja ini tidak terbuai dengan percaloan,”pungkasnya.