BeritaKriminalitas

Terima Remisi Kemerdekaan, 4 Warga Binaan Lapas Kelas II B Sorong langsung Bebas

×

Terima Remisi Kemerdekaan, 4 Warga Binaan Lapas Kelas II B Sorong langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Tari kreasi Papua yang dipersembahkan oleh warga binaan Lapas kelas II B Sorong pada HUT Kemerdekaan RI ke-78. (Foto:Mega/TN).

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong terima remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78, Senin (17/8/2023).

Pemberian remisi yang berlangsung di Lapas kelas II B Sorong tersebut turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Walikota Sorong, George Yarangga.

Kepala Lapas Kelas II B Sorong Gustaf Rumaikewi mengatakan bahwa warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 426 orang 9 di antaranya dinyatakan bebas.

“Yang kita usulkan 426 orang, semuanya disetujui. Yang langsung bebas ada 9 orang, namun yang 5 orang itu masih menjalani subsidernya jadi 4 yang langsung pulang,”ujar Gustaf di Lapas Kelas II B Sorong.

Remisi yang diterima warga binaan pun beragam, mulai dari 3 bulan, 5 bulan, dan tertinggi 6 bulan.

“Jumlah keseluruhan di dalam Lapas saat ini sebanyak 563 orang terdiri dari 482 berstatus warga binaan dan 81 berstatus tahanan.

Gustaf berharap, warga binaan yang sudah bebas dapat diterima kembali ke masyarakat dan tidak selanjutnya tida mengulangi lagi perbuatannya.

“Harapannya mereka kembali ke masyarakat, dan keluarga. Hilangkan stigmatisasi sehingga mereka bisa kemudian berasimilasi dengan baik dengan masyarakat, baik di lingkungan mereka maupun di masyarakat umum,”pungkas Gustaf.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD