Berita

Pemprov DKI Sebut ITF Tak Wajib Dibangun

×

Pemprov DKI Sebut ITF Tak Wajib Dibangun

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (Foto : Ist.).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga saat ini belum kembali melanjutkan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF). Proyek tersebut merupakan tempat pengolahan sampah lalu diubah menjadi tenaga listrik yang berada di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) ITF tidak wajib dibangun karena Pemerintah Daerah hanya akan membiayai program pengolahan sampah.

“Memang kalau secara regulasi dalam Perda itu tidak menyebutkan bahwa kewajiban membangun ITF. Dalam Perda No. 4 itu menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan biaya layanan pengelolaan sampah bagi pihak yang membangun proses pengelolaan sampah gitu. Jadi gak mesti harus ITF,” ujar Kepala DLH Asep Kuswanto di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Dengan adanya aturan itu, kata Asep, pihaknya akan lebih mengembangkan pengolahan sampah yang sama dengan konsep refused derived fuel (RDF). Meski kini sudah ada di Bantargebang, ITF masuk dalam program strategis nasional (PSN) pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, ITF, Penanganan Sampah Laut (PSL) dan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa) masuk kedalamnya PSN. Akan tetapi biaya yang dibebani kepada pemerintah daerah.

“Tetapi memang PSN itu kan dibiayai oleh pemerintah daerah sendiri gitu loh untuk membangun PSN. Jadi secara regulasi untuk pembangunan PSL, ITF atau PLTS itu memang dalam Perpres 35 Tahun 2018,” kata Asep.