KriminalitasParlemen

Jelang Puncak Perayaan HUT ke-78 RI, Anggota DPR Ini Masuk Kerangkeng Kejagung

×

Jelang Puncak Perayaan HUT ke-78 RI, Anggota DPR Ini Masuk Kerangkeng Kejagung

Sebarkan artikel ini
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP, Ismail Thomas.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Nasib memang misteri. Hari ini terlihat cerah, besok belum tentu, tak ada yang bisa memastikan. Seperti halnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP ini. 

Dia yang seharusnya ikut merayakan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) lusa mendatang, ternyata hari ini masuk kerangkeng Kejaksaan Agung (Kejagung. Legislator bernama Ismail Thomas itu oleh Kejagung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. 

Thomas diduga memalsukan dokumen pertambangan.

“Terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Selain menjabat anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas merupakan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016. 
“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan,” kata Sumedana.
Dia disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasla 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Kejagung akan memeriksa status uang sebesar Rp 27 miliar ke sejumlah orang.
Disebutkan dalam Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi itu, “Pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.”

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Ismail terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. 

Informasi diperoleh, erkara ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan dalam persidangan oleh PT Sendawar Jaya. Kasusnya beririsan dengan skandal Jiwasraya yang diusut Kejagung.
PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama yang merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Kejagung disebut sebagai turut tergugat.
Berikut ini detailnya, Penggugat: PT Sendawar Jaya. Tergugat: 1. PT Gunung Bara Utama, 2. Soebianto Hidayat, 3. Than Drama, 4. Aidil Adha, 5. Abdul Hatta, 6. Edi, 7. PT Batu Kaya Berkat, dan 8. PT Black Diamond Energy.  Turut Tergugat: Kejaksaan Agung
Singkatnya, gugatan perdata itu diputuskan pada Rabu, 14 Juni 2023. PN Jaksel mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan agar aset sitaan di skandal Jiwasraya itu dikembalikan.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tulis amar putusan seperti dikutip.
Dalam putusan itu, hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan, yaitu dengan menyatakan perusahaan tersebut adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Selain itu, hakim memutuskan tergugat 1 dan pihak lain yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan itu dan menyerahkan kepada penggugat. PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 834 miliar dan imateriil Rp 10 miliar.
Perkara ini lalu diajukan banding oleh Kejagung. Hasilnya, Kejagung menang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jaksel.
Belakangan Kejagung mengetahui bila dokumen-dokumen yang dipakai PT Sendawar Jaya sudah dipalsukan oleh anggota DPR Ismail Thomas yang sebelumnya menjabat Bupati Kutai Barat, yaitu periode 2006-2016.