Kriminalitas

Bandar Sabu 36Kg Berhasil Diringkus Polisi di Depok

×

Bandar Sabu 36Kg Berhasil Diringkus Polisi di Depok

Sebarkan artikel ini
Aparat Kepolisian dari Polda Metro Jaya menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 36Kg di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/7/2023}(Foto:Ist).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat, Senin (17/7/2023).

Dilansir dari laporan resminya, pada 1 Juli 2023, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meluncur ke TKP untuk mengamati gerak-gerik seorang pria berinisial RB di Jalan Raya Cinangka, RT005, RW004, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

“2 Unit Subdit 3 Ditresnatkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan seseorang bernama RB yang biasa melakukan transaksi narkoba di daerah Pamulang-Depok,” dalam keterangan resminya dikutip TeropongNews, Senin (17/7/2023).

Usai melakukan pengamatan, petugas dilokasi berhasil meringkus RB yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Pelaku menyamarkan barang bukti narkotika sabu dalam kemasan bungkus kopi import merk dari Amerika,” lanjutnya.

Adapun Polisi berhasil menyita barang bukti 32 bungkus kopi hitam merk Bluebird berisi sabu 34 Kg serta 2 bungkus Teh China Guan Qyang berisi sabu 2 Kg serta satu unit Honda Jazz Hitam yang digunakan RB.

Atas perbuatannya RB dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD