Kriminalitas

Terkait Kasus Korupsi di Kemenkoinfo : 10 Saksi Diperiksa Tim Penyidik Jampidsus

×

Terkait Kasus Korupsi di Kemenkoinfo : 10 Saksi Diperiksa Tim Penyidik Jampidsus

Sebarkan artikel ini
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Ist.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin mengintensifkan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) Tahun 2020 s/d 2022.

Kali ini di bawah komando Jampidsus Kejagung, Dr Febrie Adriansyah SH MH, tim yang bermarkas di Gedung Bundar Kejagung itu, Senin (05/06/2023), memeriksa sebanyak 10 saksi. Mereka adalah :

  1. TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
  2. SM selaku Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) / Plt. Sekretaris Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  4. ES selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  5. HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
  6. AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
  7. I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  8. SMP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  9. UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  10. DP selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pemeriksaan kesepuluh orang saksi terkait penyidikan kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. *

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD