BeritaKriminalitas

Suap Sekjen MA, Eks Komisaris BUMN Masuk Bui KPK

×

Suap Sekjen MA, Eks Komisaris BUMN Masuk Bui KPK

Sebarkan artikel ini
Eks Komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto dijebloskan ke rutan KPK di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

TEROPNGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Komisaris bada usaha milik negara (BUMN), PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dadan dijebloskan ke Rutan Cabang KPK Kavling C1 selama 20 hari pertama sejak 6 Juni sampai dengan 25 Juni 2023.

“Penahanan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian kepada para pihak,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Nurul menambahkan, Dadan dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA yang telah menjerat 15 tersangka, termasuk dua hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

“Setelah mencermati hasil perkembangan baik dalam proses penyidikan, proses penuntutan dan juga fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan perkara dengan terdakwa saudara GS (Gazalba Saleh) dan kawan-kawan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak lain. Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka,” kata Nurul Ghufron.

Ghufron mengungkapkan, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar total Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. 

5483
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kasus ini bermula saat Heryanto menghubungi Dadan Tri untuk membicarakan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh Theodorus Yosep Parera selaku pengacaranya. Heryanto meminta meminta bantuan Dadan Tri Yudianto untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah.

“Dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP (Yosep Parera) dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara peninjauan kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan

KSP ID (Intidana),” katanya.

Menyanggupi permintaan itu, Dadan Tri Yudianto meminta fee kepada Heriyanto. Kemudian, Yosep Parera berkoordinasi dengan Dadan Tri dan menginformasikan mengenai komposisi majelis hakim MA yang menangani perkara tersebut. Selanjutnya, dalam pertemuan di kantor Yosep di Rumah Pancasila, Semarang, Dadan Tri menelepon Hasbi Hasan dan menyampaikan permintaan dari Heryanto dan Yosep Parera untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung. 

“Untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar Maret 2022,” katanya.

Pada 5 April 2022, Dadan Tri menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada Yosep Parera mengenai putusan terhadap Budiman Gandi Suparman yang divonis 5 tahun  penjara sesuai permintaan Heryanto.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri Yudianto bersama Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. A