Press Release

Polres Raja Ampat Tangani Kasus Penganiayaan Wartawan di Pantai WTC

×

Polres Raja Ampat Tangani Kasus Penganiayaan Wartawan di Pantai WTC

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STPL/57/VI/2023/SPKT. Foto IST / TN

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Penganiayaan terhadap seorang wartawan (medianasional.id) saat ini tengah ditangani pihak Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat, dan korban juga sudah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik yang ditunjuk Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran, S.I.K,. M.I.K melalui Plt Kasatreskrim Ipda Eriawan, di Polsek Waigeo Selatan, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 10: 00 Waktu setempat.

Menurut pengakuan korban, bahwa penyidik belum melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan. Pasalnya butuh waktu untuk melakukan beberapa langkah, dan rencana di jadwalkan pada Selasa digelar perkara (kasus) dimaksud. Kemudian akan dilakukan tindakan selanjutnya.

“Kita hormati tugas penyidik, itu mungkin tahapan dari proses hukum yang ada, ya saya sebagai korban, warga negara yang baik menghormati itu. Saya pikir penyidik lebih paham, dan profesional dalam menangani perkara, kepolisian kan pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat, selain itu Kepolisian kan mitra pers,” tandas korban, melalui via telephon seluler.

Seperti pemberitaan yang beredar, peristiwa tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan terjadi di kabupaten Raja Ampat, tepatnya di areal pantai WTC, Waisai ibukota kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (14/6/2023) sekira pukul 15: 20 WIT.

Kronologis kejadian, korban (wartawan medianasional.id) sedang ngopi di warung yang ada di areal pantai WTC dan kebetulan lagi ngobrol dengan Mas Kuri diketahui PNS di Sekretariat DPRD Raja Ampat. Kemudian tak berselang lama, tiba-tiba datang seorang bernama Sarifudin T yang biasa disapa Jarot dengan motor menabrakkan motornya ke kursi Korban yang sedang duduk.Korban mengira itu hanya candaan, ternyata tidak bercanda, namun datang dengan membabi buta langsung memukul bagian telinga kanan dan kiri serta kepala korban. Lalu, korban menghindar sembari bertanya “Apa kesalahan saya, kok main pukul” bukannya mendapatkan penjelasan, malah pelaku Sarifudin T alias Jarot mengejar korban. Sehingga korban kembali menghindar guna mengamankan diri menuju Polsek Waigeo Selatan yang kebetulan berkantor di sekitaran pantai WTC, tiba di Polsek sekira pukul 15: 34 WIT dan menceritakan peristiwa penganiayaan tersebut pada pihak Polsek Waigeo Selatan, dan korban meminta tolong pihak keamanan untuk dikawal mengambil sepeda motor korban yang ditinggalkan disekitaran Warung yang ada di dalam pantai WTC, dan sekaligus korban membayar kopi segelas yang diminumnya. Setelah itu, korban dan pelaku diamankan di kantor Polsek Waigeo Selatan. Menurut keterangan Petugas Polsek Waigeo Selatan, jika perkara tindak pidana penganiayaan dimaksud terus dilanjutkan ke proses hukum. Petugas Polsek Waigeo Selatan mempersilahkan korban membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Raja Ampat.

Dengan arahan, petugas Polsek Waigeo Selatan, akhirnya korban menuju Polres Raja Ampat guna membuat LP sesuai yang tertera dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STPL/57/VI/2023/SPKT.

Usai membuat LP, korban ditemani petugas kepolisian menuju RSUD Raja Ampat dengan kendaraan roda 2 (dua) untuk visum. Setelah korban di visum, kepala korban terasa oleng, pusing dan telinga kanan lebam mengeluarkan darah sakit dibagian luar dan dalam. Sehingga petugas Polres Raja Ampat menyarankan untuk beristirahat, dan korban beristirahat. Kemudian, Kamis (15/6/2023) Korban menuju Polres Raja Ampat guna menemui penyidik untuk BAP saksi/ korban penganiayaan.

Perkara saat ini tengah dalam penanganan Satreskrim Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat, dan informasi yang diperoleh media dari penyidik bahwa telah dilakukan pemeriksaan (BAP) kepada pelaku penganiayaan, Sarifudin. T aliat Jarot yang diketahui oknum pegawai di Sekretariat DPRD Raja Ampat.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD