Polisi Ringkus Produsen Oli Palsu Merek Ternama

Berbagai merk oli kendaraan. (Foto: Ist).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil menjaring AH, AK, AL alias TOM, AW, dan FN yang nekat memproduksi oli palsu di Jawa Timur, Kamis (8/6/2023).

Dirtipidter Brigjen Hersadwi Rusdiyono menerangkan dari lima tersangka itu ketiganya merupakan pemilik usaha, yakni AH, AK, FN.

“Kemudian, ‘AL’ alias Tom, dan ‘AW’ sebagai operasional,” ucap Hersadwi dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Hersadwi menjelaskan dalam menjalankan aksinya tersangka sengaja mencampur oli dan memasukannya dalam botol oli bermerk yang familiar di pasaran untuk menarik minat konsumen.

Parahnya, tersangka juga memproduksi pelumas mesin kendaraan itu tanpa melalui proses uji laboratorium terlebih dahulu.

“Penggunaan oli palsu ini akan berdampak kerugian terhadap pemilik merk resmi dan juga merugikan konsumen yang menggunakan merk ini. Penggunaan jangka panjang oli palsu akan mengakibatkan kerusakan kendaraan,” papar dia.

Atas tindakannya kelima tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 Miliar.

Adapun polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti 19 mesin berbagai jenis untuk proses produksi, 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses pembuatan kemasan, 150 sticker untuk label kemasan, 2.500 kardus bertulisan kemasan oli ternama.

About The Author

%d blogger menyukai ini: