BeritaKriminalitas

PN Tipikor Jakarta Tunda Sidang Perdana Lukas Enembe Karena Mengaku Sakit

×

PN Tipikor Jakarta Tunda Sidang Perdana Lukas Enembe Karena Mengaku Sakit

Sebarkan artikel ini
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka TPPU, di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023). (Foto : Morteza Syariati Albanna/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda sidang perdana kasus suap dan grafitasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe senilai Rp48,6 miliar. Rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan dalam ini.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memutuskan, tertundanya sidang tersebut lantaran Lukas Enembe tidak bisa mengikuti jalannya sidang karena mengaku sakit. Pertanyaan ini di lontarkan kepada Lukas saat sidang yang dilakukan secara virtual.

“Apakah saudara bisa mengikuti sidang selanjutnya untuk pembacaan surat dakwaan,” tanya Hakim Rianto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2023).

Kemudian, Hakim sempat meminta kepada kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona yang sedang mendampinginya dari rutan KPK untuk memperjelas jawaban Gubernur Papua itu. Hal ini disebabkan karena Lukas sempat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim namun tidak terdengar jelas.

“Bagaimana? Penasihat hukum bisa memperjelas,” kata Hakim Rianto.

5148
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Beliau menjawab bisa mengikuti persidangan,” jawab Petrus.

Namun, Hakim Rianto dibuat kebingungan atas jawaban yang diberikan Lukas karena awalnya mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti sidang.

“Lho, tadi ngaku sakit, sekarang sudah sembuh, bisa atau tidak?” tegas Ketua Mejelis Hakim

Lebih lanjut, maksud jawaban dari Lukas ialah tak bisa ikut sidang pada hari ini tetapi ia meminta dihadirkan secara langsung pada sidang selanjutnya.

“Bisa,” jawab Lukas Enembe.

“Dia bisa ikut sidang berikutnya secara offline,” jelas Petrus.

Sebagai informasi, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022. Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp 200 miliar.

Sebelumnya diberitakan TeropongNews, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka dituntut 5 penjara dan pidana serta denda sebanyak Rp250 juta dengan subsider atau hukuman pengganti 6 bulan penjara. Sebagai pemberi suap, Rijatono terbukti memberikan suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe senilai puluhan miliar rupiah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan,” kata JPU KPK saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, dikutip TeropongNews, Kamis (9/6/2023).

JPU KPK menilai, Rijatono terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang terdapat pada pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 Perubahan atas Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas jaksa.