Kriminalitas

Menko Mahfud Ungkap Sudah Ada Tersangka di Kasus Korupsi Impor Emas

×

Menko Mahfud Ungkap Sudah Ada Tersangka di Kasus Korupsi Impor Emas

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: instagram/@mohmahfudmd).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Setelah sekian bulan ditunggu, akhirnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan perkembangan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) impor emas yang Rp189 triliun di Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan. 

Manfud bahkan menyebut pihak penyidik sudah mengantongi tersangka. 

Mahfud mengatakan, dalam kasus korupsi emas, objek penyidikannya, salah-satunya berada di pintu masuk pelayanan bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta. 

“Kasus di Bandara Soekarno-Hatta itu (terkait) importasi emas yang di-nol-kan bea cukainya di kepabean, (proses penyidikannya) sudah di Kejaksaan Agung, dan sudah disita, dan sudah jadi (ada) tersangka,” kata Mahfud saat ditemui wartawan di Komplek DPR, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Terkait kasus tersebut, Mahfud menyebutkan angka kerugian negara dari penihilan importasi emas tersebut mencapai Rp49 triliun. 

Estimasi nilai kerugian negara tersebut lebih besar dari penaksiran awal tim penyidikan di Kejagung yang menakar penghilangan hak negara dalam kasus tersebut, sebesar Rp47,1 triliun.

Pada April 2023 saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Mahfud MD juga mengungkapkan, adanya aliran TPPU senilai Rp 189 triliun di Dirjen Bea Cukai terkait dengan ekspor-impor emas batangan. Nilai tersebut, terungkap bagian dari Rp349 triliun dugaan TPPU yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD