Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kuasa Hukum Keluarga Leo Warmasen Resmi Somasi Pengelola Wai Resort di Batanta R4

×

Kuasa Hukum Keluarga Leo Warmasen Resmi Somasi Pengelola Wai Resort di Batanta R4

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Leo Warmasen, Arfan Paretoka, S.H., M.H saat Mengantarkan Surat Somasi I Kepada Pengelola Wai Resort Batanta Utara Kabupaten Raja Ampat, Rabu (07/06/2023) Foto Ist / TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Leo Warmasen, Arfan Paretoka, S.H., M.H dalam keterangan yang diterima media ini, Rabu (07/06/2023), mengatakan Surat Somasi I (Surat Peringatan Hukum pertama) telah dilayangkan kepada Pengelola Wai Resort Private Island Diving yang beroperasi di Pulau Wai Distrik Batanta Utara Kabupaten Raja Ampat.

Somasi I yang dilayangkan Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Leo Warmasen, Arfan Paretoka meminta bertanggung jawaban dari pengelola Wai Resort atas Perbuatan Melawan Hukum yang sedang terjadi di wilayah itu.

Example 300x600

Arfan menyebut, Somasi I yang hari telah di masukan ke pengelola Wai Resort adalah untuk meminta itikad baik dari pengelola Wai Resort untuk segera menyelesaikan perbuatan melawan hukum yang di alami kliennya. Ia menambahkan jika Somasi I tidak di gubris pihak management, maka Somasi II dan Somasi III segera dilayangkan.

Ini somasi pertama yang pada intinya saya meminta itikad baik perusahan, nantinya ada somasi ke II dan ke III,” ujar Afran Paretoka S.H., MH dalam keterangan yang diterima teropongnews.com, Rabu (07/06/2023).

Pengacara Organisasi Advokat Peradi Cabang Klaten ini menambahkan, jika permasalahan tersebut tidak diselesaikan melalui Somasi yang telah dilayangkan, dirinya sebagai Kuasa Hukum Keluarga Leo Warmasen akan melayangkan gugatan baik perdata maupun pidana ke Pengadilan Negeri Sorong.

Jika permasalahan ini tidak mendapat tanggapan baik oleh perusahan Wai Resort, akan saya gulirkan perkara ini ke pengadilan negeri sorong untuk di meja hijaukan,” jelas pengacara muda ini.

Sebelum mengakhiri pernyataannya, Arfan Paretoka kembali mengingatkan pengelola Wai Resort bahwa selain perbuatan perdata, Wai Resort juga diduga melakukan perbuatan pidana yang mestinya perlu di pertanggung jawabkan.

Saya ingatkan kepada pengelola Wai resort bahwa mereka tidak hanya melakukan perbuatan hukum secara perdata tapi juga ada pidananya sehingga apa bila tidak ada niat baik dari Wai resort untuk menyelesaikan masalah ini maka pihak perusahan pun di tuntut pidana,” tutup Arfan.

Example 300250
Example 120x600