Kriminalitas

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rafael Alun

×

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rafael Alun

Sebarkan artikel ini
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Mohammad Ivan/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Sebanyak 13 saksi dijadwalkan diperiksa di Polda Sulawesi Utara (Sulut) hari ini.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI, untuk tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (13/6/2023).

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Utara, Jalan Bathesda Nomor 62, Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara,” imbuhnya.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa dari kalangan notaris hingga wiraswasta. Berikut ini belasan saksi tersebut Porman Agustina Sibarani, notaris/PPAT; Maya Marlinda Sompie, notaris/PPAT; Freddy Rasjid, wiraswasta; Henny Rasjid, wiraswasta; Alfrets Lasut, wiraswasta; Saptir Kumbu, wiraswasta; Rabasiah, wiraswasta; Jowi Chandra, wiraswasta; Donny Halim, wiraswasta, Ahmad Husain, wiraswasta; Susanti Hadji Ali, wiraswasta; Eflien Mercy Laoh, wiraswasta; dan Nico Sanjaya, wiraswasta.

Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyatakan Rafael Alun diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS atau senilai Rp1,3 miliar. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.

KPK juga membuka peluang untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan penerimaan suap.

“Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi, TPPU pasti pendalaman-pendalamannya apakah ada penerimaan suap,” kata Ali.

Ali mengatakan, saat ini, tim penyidik sedang mencari bukti yang cukup untuk menjerat Rafael dengan dugaan penerimaan suap. 

“Tentu kami harus kembangkan lebih jauh apakah alat buktinya apakah kemudian penerimaan itu karena diduga sebagai bagian dari suap sehingga kami bisa (minta) pertanggungjawaban pihak-pihak lain sebagai pemberi suap, pasti arahnya ke sana,” ungkap Ali.

“Perbedaannya pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum menurut UU, kecuali suap. Kalau suap kan bisa penerima dan pemberi. Tapi yang pasti basisnya kecukupan alat bukti,” tambah Ali.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD