Kriminalitas

Kejagung Siap Hadapi Jika Johnny G Plate Ajukan Praperadilan 

×

Kejagung Siap Hadapi Jika Johnny G Plate Ajukan Praperadilan 

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tinggal diam mengenai praperadilan yang akan dilayangkan NasDem terkait status tersangka yang disematkan kepada Johnny G Plate dalam kasus BTS Kominfo. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi jika pihak dari Johnny mengajukan praperadilan. 

“Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi,” kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).

Dikatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak dari tersangka yang dijamin oleh undang-yndang (UU). Oleh karena itu Kejagung tidak bisa menghalangi dan pihaknya siap kapan saja melawan praperadilan tersebut. 

“Yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap dua dan siap digelar di pengadilan,” ujarnya. 

5527
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sebelumnya, Partai NasDem mengajukan praperadilan terkait status tersangka Sekjen NasDem sekaligus Menkominfo Johhn G Plate dalam kasus BTS Kominfo. 

Ketua DPP NasDem Willy Aditya mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan untuk menjadi justice collaborator, namun mengambil langkah praperadilan. 

“Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator,” kata Willy. 

Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut meningkatkan status yang bersangkutan (Johnny Plate) dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).