BeritaPolitik

Cak Imin Mengaku Deg-degan Tunggu Putusan MK Soal Sistem Proposional Pemilu

×

Cak Imin Mengaku Deg-degan Tunggu Putusan MK Soal Sistem Proposional Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar saat menggelar konfersi pers terkait keputusan (MK) yang memutuskan tidak merubah sistem proposional Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi tertutup di Kantor DPP PKB, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). (Foto : Pierre Ombuh/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengapresiasi dan bersyukur atas langkah Mahkama Konstitusi (MK) yang memutuskan tidak merubah sistem proposional Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini terkait wacana berubahnya sistem proposional Pemilu yang sebelumnya terbuka menjadi tertutup pada pesta demokrasi di tahun depan.

Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum proporsional terbuka. Dengan begitu putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Kita semua para calon-calon legislatif seluruh Indonesia menunggu dengan penuh was-was dan deg-degan. Keputusan MK ini karena di dalam proses pengambilan keputusan disaat semua calon legislatif telah dan sedang menyiapkan diri dalam sistem pemilihan legislatif yang terbuka,” ujar Cak Imin sapaan akrabnya kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Kemudian, ia menyebut dengan putusan MK tersebut yang menetapkan sistem pemilu proposional terbuka, dapat membuat para calen legislatif menjadi tenang. Lalu, bukan hanya dirinya yang bersyukur tetapi seluruh para caleg dalam rangka ambil bagian dalam Pemilu 2024.

“Oleh karena itu hari ini deg-degan itu sudah selesai,” katanya

“Teman-teman seluruh caleg menjadi bersyukur dan siap melanjutkan proses pemilihan legislatif sesuai dengan UU yang telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah,” sambungnya.

Sebagai informasi terkait dengan gugatan, disampaikan kepada enam pihak, yakni Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).

Ke- 6 pihak ini mengajukan gugatan pada 14 November 2022 lalu terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Para penggugat mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) di UU Pemilu bertentangan dengan Konstitusi.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD